Pemilu 2019

PWNU Jatim Nilai Aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat 22 Mei di Jakarta, Mengarah ke Tindakan Makar

berdasar hasil keputusan Bahtsul Masail Kebangsaan yang digelar PWNU Jatim, hal itu dapat mengarah pada tindakan makar.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
ilustrasi 

PWNU Jatim Nilai Aksi Gerakan Kedaulatan Rakyat 22 Mei di Jakarta, Mengarah ke Tindakan Makar

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penolakan hasil Pemilu dengan pengerahan massa, tidak dibenarkan berdasarkan hasil Bahtsul Masail Kebangsaan PWNU Jatim.

Katib Syuriah PWNU Jatim, KH. Syafrudin Syarif, saat menggelar konferensi pers Senin (20/5/2019), mengungkapkan, pengerahan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat untuk menolak hasil pemilu, tidak dapat dibenarkan.

Karena menurutnya, berdasar hasil keputusan Bahtsul Masail Kebangsaan yang digelar PWNU Jatim, hal itu dapat mengarah pada tindakan makar.

"Menyulut terjadinya konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional", imbuhnya dihadapan awak media, Senin (20/5/2019).

Fakta Terbaru MUTILASI di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Resmi Tersangka

BREAKING NEWS - Diduga Mau ke Jakarta Bawa 4 Bom Molotov, 54 Orang Pamekasan Diamankan di Suramadu

Tanggapi Hasil Pemilu 2019, 2500 Massa Barisan Kiai dan Santri Nahdliyin Sudah Berangkat ke Jakarta

Ia mengatakan, pihaknya menggunakan dalil agama sebagai referensi dalam mengeluarkan fatwa itu.

Untuk diketahui, dalam merespon situasi politik menjelang pengumuman KPU 22 mei mendatang, PWNU Jatim menggelar Bahtsul Masail Kebangsaan tentang hukum menolak hasil Pemilu 2019 dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat.

Berlangsung selama dua hari sejak Minggu (19/5/2019) hingga senin (20/5/2019) siang.

Dalam Bahtsul Masail yang digelar di internal PWNU Jatim itu dihadiri oleh puluhan Kiai dan dengan menggunakan referensi yang tak sedikit. (Yusron Naufal Putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved