Pilpres 2019
KPU Umumkan Lebih Cepat Inilah Hasil Pilpres 2019, Suara Prabowo 68,6 Juta Jokowi Tetap Menang Tebal
Diumumkan KPU RI Lebih Cepat, Inilah Hasil Pilpres 2019, Prabowo Dapat 68,6 Juta Suara, Jokowi Tetap Menang Tebal
"Rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019, saya nyatakan ditutup," ujar Arief mengetuk palu tanda menutup rapat pleno.
BPN tolak tanda tangani
Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga bersama empat Partai Politik pendukung lainnya, yakni, PKS, Berkarya, Gerindra dan PAN enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU RI.
Saksi dari BPN, Aziz Subekti mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan posisi mereka saat ini yang sama sekali tidak menandatangani seluruh hasil rekapitulasi dari 34 provinsi dan PPLN.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani dokumen hasil rekapitulasi ini," kata Aziz Subekti di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
• Prabowo Subianto Kalah Pilpres 2019, Ini Jejak Keikutsertaannya pada Kontestasi Pilpres 3 Periode
• MISTERIUSNYA Korban Sadis Sugeng & MUTILASI di Pasar Besar Malang, Polisi Masih Dibuat Kelimpungan
• Busana Via Vallen Tuai Doa Usai Posting Foto Dirinya di Instagram, Tulisan Selawat Pelengkapnya
Ketua DPP Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menyampaikan, pihaknya tidak dapat menandatangani berkas berita acara rekapitulasi suara karena belum ada arahan dari pimpinan dan merasa masih bagian dari BPN.
"Mohon maaf, kami juga belum bisa menandatangani berkas. Kami sebagai partai yang mendukung Prabowo-Sandi, ikut keputusan dan belum ada instruksi dari pimpinan," jelas dia.
Sementara itu, saksi PKS dan PAN mengatakan perjuangan masih belum selesai, sehingga pihaknya tidak dapat meneken berita acara hasil rekapitulasi suara di KPU RI.
"Mohon maaf, kami merasa perjuangan masih bisa kami lanjutkan di tingkat berikutnya. Jadi, kami tidak menandatangani dokumen," kata mereka.
Ketetapan KPU
KPU RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.