Sugi Nur Raharja (Gus Nur) Jalani Sidang Ditemani 11 Pengacara Lawan 1 Jaksa, ini Langkah Gus Nur
Berbeda di sisi kiri kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya ada satu JPU yakni Basuki Wiryawan yang mengawal sekaligus membacakan dakwaan
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Sugi Nur Raharja (Gus Nur) Jalani Sidang Ditemani 11 Pengacara Lawan 1 Jaksa, ini Langkah Gus Nur
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ditemani puluhan simpatisannya Sugi Nur Raharja jalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedikitnya, 11 pengacaranya tengah bersiap merapikan berkas dan kursi mereka.
Berbeda di sisi kiri kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya ada satu JPU yakni Basuki Wiryawan yang mengawal sekaligus membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut.
Kenakan taqwa putih senada dengan kopiahnya Sugi ditemani sang istri yang kenakan cadar.
• Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Ikut Aksi di Bawaslu, Begini Kondisinya Sekarang & Juga Kiai Lain
• Tolak Hasil Pemilu Curang, Massa Ratu Adil di Surabaya Gelar Aksi 22 Mei di Depan Kantor KPU
• WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter Mengalami Error, Ternyata ini Penjelasan Menteri Kominfo
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi mempersilahkan terdakwa Sugi duduk di kursi tengah.
Dalam dakwaan JPU, dinyatakan Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat', dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian," kata JPU Basuki, Kamis, (25/5/2019).
Kemudian pada Rabu, 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM.
Usai mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya. Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Kami memilih melanjutkan persidangan," terang salah satu kuasa hukum Sugi, Ahmad Khozinuddin.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juni 2019 mendatang dengan beragendakan saksi-saksi.
Gus Nur tak ajukan eksepsi
Tim kuasa hukum dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dikatakan salah satu kuasa hukumnya Ahmad Khozinuddin lebih baik bertarung dalam sidang.