Prostitusi Artis

Susul Muncikari Vanessa Angel Lainnya, Endang Suhartini Dituntut Jaksa Hukuman Penjara 7 Bulan

Muncikari Vanessa Angel dituntut selama tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Endang Suhartini alias Siska saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/5/2019). 

Muncikari Vanessa Angel dituntut selama tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska, dituntut selama tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan yang diterima Siska sama seperti dua koleganya, Tentri Novanta dan Intan Permatasari, yang sebelumnya dituntut selama tujuh bulan.

Siska dinilai terbukti melanggar pasal  45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vanessa Angel Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Avriella Shaqilla Dijadwalkan Datang?

"Menuntut terdakwa Endang Suhartini alias Siska dengan hukuman penjara selama tujuh bulan serta denda sebesar 10 juta subsider 3 bulan," ucap JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/5/2019).

Menanggapi tuntutan tersebut, Siska, melalui kuasa hukumnya, Putu Dana, mengaku akan mengajukan pembelaan.

"Nanti dari pledoi akan kami layangkan keberatan kami dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya," terang Putu.

Vanessa Angel Sebut Banyak Rekayasa pada Kasusnya, Minta Hakim Beri Putusan Adil Bagi Dirinya

Putu mengatakan, banyak hal yang janggal, terlebih sosok Rian Subroto yang masih menjadi pertanyaan.

"Bahkan hakim sudah mengeluarkan penetapan. Itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," lanjutnya.

Kendati demikian Putu menilai tuntutan yang dilayangkan oleh JPU relatif meringankan.

Vanessa Angel Menjalani Sidang Lanjutan Kasus Prostitusi Online, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi Ahli

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved