Ahmad Dhani Ajukan Pemindahan Penahanan Agar Bisa Lebaran Bareng Keluarga, Jaksa Sebut Salah Alamat

Menurut Sahid, majelis sudah mengizinkan pemindahan lokasi penahanan. Terlebih kini Dhani tinggal menunggu sidang putusan yang akan digelar 11 Juni

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews.com
Ahmad Dhani 

Ahmad Dhani Ajukan Pemindahan Penahanan Agar Bisa Lebaran Bareng Keluarga, Jaksa Sebut Salah Alamat

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengacara Ahmad Dhani, Sahid mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan Dhani kepada majelis hakim sejak Jumat (24/5/2019) pekan kemarin.

Alasannya, agar musisi tersebut bisa berlebaran bersama keluarga di Jakarta.

Menurut Sahid, majelis sudah mengizinkan pemindahan lokasi penahanan. Terlebih kini Dhani tinggal menunggu sidang putusan yang akan digelar 11 Juni mendatang.

"Sudah diizinkan majelis pada dasarnya tidak keberatan untuk dikembalikan," ujar Sahid.

Namun, Dhani kini masih menunggu keputusan dari Kejari Surabaya.

Fadli Zon Bandingkan Ancaman Pembunuhan Dirinya dengan 4 Jenderal, Moeldoko: Suka Mengarang Beliau

Terbongkar Isi Percakapan Prabowo dan Menteri Luhut, Bahas Tujuan ke Luar Negeri Hingga Soal Pemilu

Ditarget Rampung H-8 Lebaran 2019, Tol KLBM yang Menelan Anggaran Rp 12 Triliun Gagal Beroperasi

Meskipun hakim sudah mengizinkan, dia tetap tidak bisa pindah tahanan kalau jaksa tidak setuju.

Sebab, yang mengajukan pemindahan dahulu dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng adalah jaksa.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengungkapkan, permohonan pemindahan tahanan Dhani ke kejaksaan salah alamat.

Mestinya, surat permohonan itu diajukan ke PN Jaksel.

"Itu bukan kewenangan jaksa. Sampai sekarang belum ada surat masuk ke kami. Kalau minta pindah mestinya minta ke PN Jaksel dong, kan dia statusnya tahanan sana," kata Richard.

Berdasarkan kesepakatan, Dhani ditahan di Rutan Medaeng sampai berakhirnya seluruh tahapan persidangan sampai putusan.

Artinya, Dhani bisa pindah tahanan setelah sidang putusan pada 11 Juni mendatang.

Pemindahan tahanan ke Surabaya alasannya untuk mempermudah proses persidangan.

Jaksa tidak harus mendatangkan Dhani dari Jakarta kalau ingin disidang di PN Surabaya. (Syamsul Arifin)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved