Lebaran 2019
Laporan Pelanggaran THR di Jawa Timur, Mayoritas Karyawan Tetap yang Belum Terima dari Perusahaan
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mencatat ada 7 perusahaan yang belum membayarkan THR.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat ada 7 perusahaan yang belum membayarkan THR
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat ada 650 karyawan dari 7 perusahaan di 5 kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2019.
Jumlah tersebut adalah laporan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), kepada posko pengaduan LBH Surabaya.
"Sedikitnya ada 650 korban pekerja atau buruh yang melaporkan. Sebarannya terjadi di 7 perusahaan di 5 kabupaten/kota seluruh Jatim," kata Koordinator posko pengaduan pelanggaran THR LBH Surabaya, Habibus Shalihin, Jumat (31/5/2019).
• Bea Cukai Madura Sita 5,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Pamekasan Jadi Produsen Tertinggi di Madura
Habibus Shalihin mengatakan, korban pelanggaran THR tersebut tidak dialami oleh pekerja kontrak atau outsourcing saja tapi juga pegawai tetap.
"Bahkan jumlah korban dari kategori pegawai tetap dari laporan yang masuk paling mendominasi," ujarnya.
Jika dilihat persentasenya, dari laporan yang masuk 9 persen di antaranya pekerja outsourcing.
Kemudian ada pekerja kontrak 14 persen dan 57 persen dari kalangan karyawan atau pegawai tetap, yang masih menghadapi proses PHK dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Proses PHK sebenarnya pekerja itu masih berhak upah proses, hal ini ketika mendapatkan upah proses," jelas Habibus Shalihin.
• My Absolute Boyfriend Belum Tamat, Yeo Jin Goo Dipastikan Bintangi Drama Korea Terbaru Bareng IU
"Maka secara perundangan dia masih berhak, karena statusnya masih karyawan, dan belum memiliki putusan kekuatan hukum tetap," sambung dia.
LBH mencatat ada sejumlah modus yang dilakukan perusahaan yang tak membayarkan THR kepada para karyawannya.
Satu di antaranya adalah mengganti THR tersebut dengan parsel bingkisan.
Kemudian, ada pula yang memberikan THR dengan besaran yang tak sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan.
Lalu, ada juga yang bahkan tak memberikan sepeserpun kepada pekerjanya.
• Sempat Molor Beberapa Bulan, Proyek Underpass Jalan Mayjen Sungkono Diresmikan Wali Kota Surabaya
Habibus Shalihin menyebut, sejumlah perusahaan tersebut telah jelas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh.
"Padahal menurut aturannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah," ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, LBH Surabaya pun menindaklanjuti laporan itu dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Jatim agar melakukan penindakan kepada 7 perusahaan pelanggar.
"Disnaker Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sesuai dengan Permenaker No 78 2016 tentang sanksi administratif," ucapnya.
• Promo Starbucks Buy 1 Get 1 Free, Simak Cara Mendapatkan Harga Khusus Cuma Satu Hari Saja