Waspada, Maling Nyamar Pengamen ini Pastikan Rumah Sepi Menggunakan Lagu, Kode Komplit yang Ditunggu
Di Madiun, seorang pencuri yang menyaru sebagai pengamen ditangkap saat mencuri motor Mega Pro S-6812-GL milik seorang warga bernama Agung Wibowo
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Aqwamit Torik
Dari penangkapan Yusup, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap dua warga Nganjuk yang berperan sebagai penadah yang membantu menjual motor hasil curian. Dua pelaku tersebut yakni bernama Sumaji (42) dan Zainul Arifin (43).
"Terkait kasus ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan satu orang masih DPO. Kami juga mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian," jelasnya.
Ruruh mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dengan kode Halo dan Komplit.
Halo berarti hanya dilengkapi kunci saja, dan Komplit artinya sepeda motor beserta STNK.
Motor hasil curian ini, kata Ruruh sebagian dijual ke berbagai daerah.
Di antaranya Nganjuk dan Surabaya.
"Mereka jual dengan kode Halo dan Komplit. Kalau Halo itu hanya dilengkapi kunci saja dijual Rp 2 juta, kalau yang Komplit itu ada STNKnya dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Ruruh.
Sementara itu, akibat perbuatnnya Yusup dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ruruh menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi pihak Polres Madiun, untuk pengambilan sepeda motor. (Rahadian Bagus)