Waspada, Maling Nyamar Pengamen ini Pastikan Rumah Sepi Menggunakan Lagu, Kode Komplit yang Ditunggu

Di Madiun, seorang pencuri yang menyaru sebagai pengamen ditangkap saat mencuri motor Mega Pro S-6812-GL milik seorang warga bernama Agung Wibowo

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
AKBP Ruruh Wicaksoni menjunjukan barang bukti beserta para pelaku. 

Waspada, Maling Nyamar Pengamen ini Pastikan Rumah Sepi Menggunakan Lagu, Kode Komplit yang Ditunggu

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Jika rumah dalam kondisi sepi dan anda mendengar suara pengamen di depan rumah, sebaiknya anda waspada.

Sebab, bisa jadi pengamen tersebut seorang pencuri yang sedang mengincar kendaraan anda.

Di Madiun, seorang pencuri yang menyaru sebagai pengamen ditangkap saat mencuri motor Mega Pro S-6812-GL milik seorang warga bernama Agung Wibowo, warga Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Minggu (26/5/2019) malam.

Pelaku ditangkap oleh pemilik motor yang saat itu sedang pulang ke rumah bersama istrinya Ervin Linawati.

Postingan Instagram Terakhir Ani Yudhoyono, Ya Allah, Semoga Kesehatanku Semakin Pulih

181 Wanita di Tuban Terancam Jadi Janda Usai Lebaran 2019, Begini Penjelasan Pengadilan Agama Tuban

Sahur Bersama di Gereja yang Kena Bom Bunuh Diri di Surabaya, Istri Gus Dur Cerita Hal Tak Terduga

Pelaku yang sedang berusaha menyalakan motor, terjatuh dari motor curiannya karena kaget melihat kedatangan pemilik motor yang datang tiba-tiba.

"Baru saya mundurkan, mau saya nyalakan, tapi tiba-tiba pemilik rumah datang. Karena kaget saya jatuh," kata seorang pelaku, Yusup (26) alias Unyil saat ditanya Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Sabtu (1/6/2019) siang.

Sebelum mencuri, warga Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini berpura-pura menjadi pengamen.

Ia menyanyikan lagu dan memainkan gitar kentrung, sembari mengamati situasi rumah sasaran.

"Waktu itu rumahnya sepi, cuma ada anaknya," kata Yusup.

Saat melakukan aksi pencurian tersebut, ia dibantu rekannya, Supriadi (43) alias Manuk warga Tulungagung.

Namun, Supriadi alias Manuk berhasil meloloskan diri.

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan, modus operandi yang dilakukan Yusup alias unyil dan Supriadi alias Manuk, yakni dengan berpura-pura menjadi pengamen.

Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran motor yang diparkir di halaman rumah.

"Mereka berboncengan sambil membawa gitar. Mereka pura-pura mengamen, masuk ke pekarangan rumah. Apabila di pekarangan rumah tersebut kosong, si Yusup ini masuk, memastikan apakah kunci motor tertancap di lubang kunci, kemudian dibawa kabur," kata Ruruh kepada wartawan.

Ani Yudhoyono Meninggal di Usia 66 Tahun, Netizen Berduka Tagar #RIPAniYudhoyono Jadi Trending Topic

Intip Korbannya Sembunyikan Kunci Rumah di Bawah Sapu, Pria ini Gasak Harta Korban Saat Tarawih

Final Liga Champions - Tottenham Pasrah ke Pelatih, Liverpool Waspadai Dua Pemain Selain Harry Kane

Dari penangkapan Yusup, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap dua warga Nganjuk yang berperan sebagai penadah yang membantu menjual motor hasil curian. Dua pelaku tersebut yakni bernama Sumaji (42) dan Zainul Arifin (43).

"Terkait kasus ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan satu orang masih DPO. Kami juga mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian," jelasnya.

Ruruh mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dengan kode Halo dan Komplit.

Halo berarti hanya dilengkapi kunci saja, dan Komplit artinya sepeda motor beserta STNK.

Motor hasil curian ini, kata Ruruh sebagian dijual ke berbagai daerah.

Di antaranya Nganjuk dan Surabaya.

"Mereka jual dengan kode Halo dan Komplit. Kalau Halo itu hanya dilengkapi kunci saja dijual Rp 2 juta, kalau yang Komplit itu ada STNKnya dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Ruruh.

Sementara itu, akibat perbuatnnya Yusup dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan kedua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ruruh menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi pihak Polres Madiun, untuk pengambilan sepeda motor. (Rahadian Bagus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved