Berita Sumenep
Sembilan OPD di Sumenep Tanpa Pimpinan Definitif, yang Memenuhi Syarat Bisa Daftar Lewat Lelang
Sampai saat ini ada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tanpa pimpinan definitif
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Sembilan OPD di Sumenep Tanpa Pimpinan Definitif, yang Memenuhi Syarat Bisa Daftar Lewat Lelang
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sampai saat ini ada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tanpa pimpinan definitif, Senin (10/6/2019).
Dari sembilan OPD yang tanpa pimpinan definitif itu diantaranya, Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (Dispertahortbun), Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Selain itu juga Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukam dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Pensapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Serta Dinas Kesehatan (Dinkes) sumenep.
• Dua Rekening Bank Milik La Nyalla Mattalitti yang Diblokir Akan Dibuka Oleh Jaksa Eksekutor
• Ahmad Dhani Akan Menjalani Sidang Vonis Besok, Dua Anak Dhani, El dan Dul Akan Temani Ayahnya
• Peserta SBMPTN 2019 yang Ingin Tahu Lolos atau Tidak, Cukup Pantau Lewat Aplikasi QuickRank ini
Bupati Sumenep, KH. Abuya Busyro Karim menyampaikan bahwa tahap pengisian jabatan itu akan dimulai hari ini, Senin (10/6/2019).
"Kalau tahapannya untuk pengisian jabatan pimpinan OPD yang kosong itu dimulai dari sekarang, jadi besok bagi ASN yang pangkat dan golongannya memenuhi syarat silahkan kalau mau daftar," kata Abuya Busuro Karim.
Menirutnya, bahwa pengisian dari sembilan OPD yang kosong itu dibuka untuk semua ASN di lingkungan Pemkab kalau sudah memenuhi syarat.
"Seleksi ini terbuka untuk semua, kecuali untuk wartawan ya," ujarnya sambil tersenyum
Sementara proses seleksinya kata Abuya Busyro Karim, bahwa melalui proses lelang dan profesional, kecuali Dispendukcapil.
"Karena Dispendukcapil ini pemberhentian dan pengisiannya langsung dari Pusat, namun tetap melalui proses lelang," katanya.