Kasus Pencabulan

Main ke Rumah Teman, Bocah TK ini Berkali-kali Dicabuli Orang Tua Temannya Hingga Merintih Kesakitan

Main ke Rumah Teman Sebayanya, Bocah TK ini Berkali-kali Dicabuli Orang Tua Temannya Hingga Merintih Kesakitan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
Tribunmadura/Willy Abraham
Syaiful (37) pelaku pencabulan bocah TK di Gresik, Rabu (12/6/2019). 

Pencabulan tersebut tidak hanya dilakukan sekali melainkan sudah empat kali.

"Tersangka mengaku melakukannya tidak hanya sekali, beraksi saat sepi sebanyak empat kali saat kami periksa," jelasnya.

Tersangka Saiful saat menjalani pemeriksaan mengaku tidak kuasa menahan nafsunya saat melihat DLA menggunakan pakaian minim saat bermain dengan putrinya.

"Saya terangsang lihat tubuh DLA saat main kerumah," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful kini meringkuk di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini DLA mendapat pendampingan khusus dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Gresik untuk menghilangkan trauma. (wil)

Terungkap, Suami yang Gadaikan Istri Rp 250 Juta Sabetkan Celurit Maut saat Toha Mencari Sepatu Anak

Wanita ini Ditangkap Karena Copet Ponsel, Sempat Lolos dari Pemeriksaan, Ia Sempat Buang Ponsel

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved