Kasus Pencabulan

Main ke Rumah Teman, Bocah TK ini Berkali-kali Dicabuli Orang Tua Temannya Hingga Merintih Kesakitan

Main ke Rumah Teman Sebayanya, Bocah TK ini Berkali-kali Dicabuli Orang Tua Temannya Hingga Merintih Kesakitan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
Tribunmadura/Willy Abraham
Syaiful (37) pelaku pencabulan bocah TK di Gresik, Rabu (12/6/2019). 

Main ke Rumah Teman Sebayanya, Bocah TK ini Berkali-kali Dicabuli Orang Tua Temannya Hingga Merintih Kesakitan

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Perilaku Saiful Arif (37) membuat orang geleng-geleng kepala.

Pasalnya, ayah satu anak itu tega mencabuli teman anaknya yang masih TK alias usia sekolah taman kanak-kanak.

Ironisnya, perbuatan keji tersebut tak hanya sekali dilakukan Saiful, tapi sudah dilakukannya berulang kali.

Hingga akhirnya perbuatan bejat kasus pencabulan bocah TK itu terungkap dan dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Diketahui, pria asal Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu itu diketahui telah melakukan aksi pencabulan kepada bocah DLA (6) sebanyak empat kali.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru mengatakan, perbuatan cabul dan tidak senonoh itu bermula saat DLA bermain bersama anak tersangka, VA yang masih TK di dalam rumah tersangka.

Di dalam rumah tersebut hanya ada VA, Tersangka dan istrinya.

Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran

Susah Payah Merantau,Sang Istri Malah Selingkuh, Sakit Hati, Suami Robohkan Rumah Istri, Viral di FB

Saat DLA sedang asyik bermain dengan VA. Tiba-tiba VA dan ibunya keluar rumah.

Disaat sepi tersebut, tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan tangan ke alat vital korban yang masih berusia 6 tahun tersebut.

Sehingga, korban merintih dan merasa kesakitan setelah dicabuli oleh tersangka.

Usai melakukan pencabulan, korban pulang ke rumahnya sambil menahan sakit dan melapor ke ibunya.

Mengetahui buah hatinya dicabuli, ibu korban langsung memanggil perangkat desa meminta pertanggungjawaban tersangka.

"Tersangka melakukan pencabulan tanpa merayu hanya memanfaatkan situasi sepi," ujarnya, Rabu (12/6/2019).

Lanjut Andaru, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Polisi Penasaran Kasus Suami Gadaikan Istri di Lumajang, Begini Perintah Kapolres Sikapi Hal Langka

Khofifah dan Emil Dardak Silaturahmi Lebaran ke Rumah Pakde Karwo, Menu Istimewa ini yang Disuguhkan

Pencabulan tersebut tidak hanya dilakukan sekali melainkan sudah empat kali.

"Tersangka mengaku melakukannya tidak hanya sekali, beraksi saat sepi sebanyak empat kali saat kami periksa," jelasnya.

Tersangka Saiful saat menjalani pemeriksaan mengaku tidak kuasa menahan nafsunya saat melihat DLA menggunakan pakaian minim saat bermain dengan putrinya.

"Saya terangsang lihat tubuh DLA saat main kerumah," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaiful kini meringkuk di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini DLA mendapat pendampingan khusus dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Gresik untuk menghilangkan trauma. (wil)

Terungkap, Suami yang Gadaikan Istri Rp 250 Juta Sabetkan Celurit Maut saat Toha Mencari Sepatu Anak

Wanita ini Ditangkap Karena Copet Ponsel, Sempat Lolos dari Pemeriksaan, Ia Sempat Buang Ponsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved