Jalan Gubeng Surabaya Ambles

Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda & Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?

Pengusutan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda dan Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kondisi Jalan Gubeng Surabaya ambles, Rabu (19/12/2018). Jalan ini ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter, Selasa (18/12/2018) malam. Kini, Pengusutan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda dan Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut? 

"Sudah kami limpahkan dan petunjuk-petunjuk sudah dipenuhi penyidik. Silahkan dicek kalau tidak percaya," tegasnya.

Kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles ini terkesan jalan di tempat.

Kasus yang mulai disidik sejak Desember tahun 2018 lalu ini sampai kini tidak kunjung rampung.

Jaksa dan penyidik masih tarik ulur mengenai kelengkapan berkas kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles.

Sampai kini berkasnya ketlisut.

Penyidik sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka dianggap lalai hingga Jalan Gubeng Surabaya ambles.

Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.

Tak Ada Titik Temu

Terhitung lima bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu, kasus amblesnya Jalan Gubeng masih belum ada titik temu.

Bahkan, berkas perkara atas nama enam tersangka tersebut, belakangan diketahui telah dikembalikan lagi oleh jaksa ke penyidik Polda Jatim.

“Kami kembalikan ke penyidik. Jadi, berkas perkara nya saat ini masih ada di penyidik,” ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta, Sabtu, (15/6/2019).

Saat ditanya kendala apa yang tengah dihadapi penyidik untuk bisa melengkapi berkas perkara kasus ini, Sunarta menjelaskan pihaknya saat ini tengah memberikan petunjuk kepada penyidik agar lebih mendalami adanya niat jahat pelaku (mens rea) dalam unsur pidana kasus ini.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved