Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda & Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?
Pengusutan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda dan Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Pengusutan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda dan Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariono menyatakan berkas kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles masih di Polda Jatim.
Namun, penyidik Polda Jatim justru mengklaim berkas kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati.
"Masih di penyidik. Di Polda berkasnya. Sudah kami beri petunjuk, tapi berkas masih belum kembali," ujar Asep, Minggu, (16/6/2019).
Dia mengaku sudah mengecek berkas tersebut, tetapi memang tidak ada di jaksa.
Kalau berkas itu sudah diterima, jaksa akan meneliti kembali.
Bila dinyatakan sudah lengkap maka akan segera disusul pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Namun, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik.
"Sebelumnya kami kembalikan karena unsur niat jahatnya masih belum terpenuhi," tegas Asep Mariono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, berkas perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke jaksa.
Bahkan, penyidik sudah dua kali melimpahkannya, tapi dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.
Terakhir, berkas dilimpahkan pekan lalu.
"Sudah kami kasih ke jaksa. Silakan tanya jaksa dong. Itu sudah susah kalau mereka (jaksa) tidak mengakui," ujar Barung.
Penyidik menurutnya sudah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.
Salah satunya mengenai bukti-bukti unsur niat jahat yang dilakukan enam tersangka.
"Sudah kami limpahkan dan petunjuk-petunjuk sudah dipenuhi penyidik. Silahkan dicek kalau tidak percaya," tegasnya.
Kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles ini terkesan jalan di tempat.
Kasus yang mulai disidik sejak Desember tahun 2018 lalu ini sampai kini tidak kunjung rampung.
Jaksa dan penyidik masih tarik ulur mengenai kelengkapan berkas kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Sampai kini berkasnya ketlisut.
Penyidik sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka dianggap lalai hingga Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
Tak Ada Titik Temu
Terhitung lima bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu, kasus amblesnya Jalan Gubeng masih belum ada titik temu.
Bahkan, berkas perkara atas nama enam tersangka tersebut, belakangan diketahui telah dikembalikan lagi oleh jaksa ke penyidik Polda Jatim.
“Kami kembalikan ke penyidik. Jadi, berkas perkara nya saat ini masih ada di penyidik,” ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta, Sabtu, (15/6/2019).
Saat ditanya kendala apa yang tengah dihadapi penyidik untuk bisa melengkapi berkas perkara kasus ini, Sunarta menjelaskan pihaknya saat ini tengah memberikan petunjuk kepada penyidik agar lebih mendalami adanya niat jahat pelaku (mens rea) dalam unsur pidana kasus ini.
Ia juga menambahkan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi tersangka baru dalam kasus ini yang pihaknya terima.
“Belum..belum ada SPDP masuk lagi,” singkatnya.
Sempat juga nama Fuad Benardi, putra walikota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini.
Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Berkas Dipisah
Proses penyidikan kasus amblesnya Jalan Gubeng, belum menemukan keterlibatan pihak lain untuk bertanggung jawab atas amblesnya jalan tersebut.
Dan proses penyidikan masih berkutat pada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa berjumlah enam sesuai jumlah tersangka.
Sebelumnya, penyidik memasukkan perkara enam tersangka ke dalam satu berkas.
Pemisahan berkas ini sesuai petunjuk jaksa untuk memudahkan penanganan perkara.
Pemisahan berkas dikarenakan peran setiap tersangka berbeda-beda.
Sunarta mengatakan apabila dipaksakan menjadi satu berkas, maka akan menyulitkan penelitian.
Selain itu, dengan dipisahnya berkas, tidak akan saling menunggu perkara satu tersangka dengan lainnya.
Bila berkas satu tersangka sudah lengkap, bisa langsung ditindaklanjuti sampai ke pengadilan.
Tanpa harus menunggu kelengkapan berkas tersangka lainnya.
"Berkasnya di split. Satu tersangka satu berkas. Itu teknis perkara. Karena peran masing-masing beda. Peran perencana sama pelaksana kan beda," tuturnya, Sabtu, (15/6/2019).
Jaksa menurut Sunarta, tidak akan mempersulit penyidik untuk perkara Jalan Gubeng.
"Biar nanti matang saat penuntutan. Hasil kerjanya nanti diuji di pengadilan. Yang sukses nanti tidak hanya jaksa, tapi juga penyidik," imbuhnya.