Berita Malang
Juru Parkir Patok Tarif Rp 50 Ribu untuk Bus di Kota Malang, Pelaku Tak Punya Kartu Anggota Parkir
Polisi melakukan pemeriksaan kepada dua juru parkir di Alun-alun Kota Malang karena kasus dugaan pungutan liar.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dalam video tersebut terungkap, bahwa oknum juru parkir di Alun-alun Kota Malang menarik tarif parkir Rp 50 ribu untuk satu bus.
Handi Priyatno mengatakan, Satlantas Polres Malang Kota dan Dishub Kota Malang langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku si jukir nakal tersebut.
"Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras. Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Handi Priyatno, Senin (17/6/2019).
Handi Priyatno menegaskan, peringatan keras juga diberikan kepada juru parkir nakal lainnya, agar tidak melakukan perbuatan serupa.
• Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser
• Foto Panas Bidan Beraksi Menggunakan Timun Viral di WhatsApp dan Facebook, Begini Pengakuan Jujurnya
Ia menyebut, dua pelaku yang terekam dalam video diancam pidana apabila mengulangi menarik tarif parkir diluar Perda.
Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015, tarif parkir bus, truk, dan kontainer sebesar Rp 10 ribu.
Tarif bus mini bus sebesar Rp 5.000, pick up dan mobil Rp 3.000, serta sepeda motor Rp 2.000.
"Tarifnya masih sama sesuai Perda. Yang menarik tidak sesuai itu maka diancam pidana," ucap dia.
Handi Priyatno mengatakan, Dishub Kota Malang terus melakukan pembinaan secara kontinu agar tidak ada lagi juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai semestinya.
"Pembinaan secara kontinue terus dilakukan. Harapannya para juru parkir ini tidak lagi nakal, setor juga sesuai yang dipungut," tegasnya.
• Video Panas Pelajar SMK di Kelas Jangan Ko Kasih Nyala Blitznya, Viral di WhatsApp dan Instagram
• Jika Kepala Bappeko Eri Cahyadi Ikuti Jejak Risma, Berat Bagi PDIP Mengusungnya di Pilkada Surabaya
• Ketua DPRD Surabaya Armuji Akan Diperiksa Kejati Jatim, Untuk Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP