Berita Malang
Oknum Jukir Patok Tarif Parkir Rp 50 Ribu Tak Punya Kartu Anggota Parkir, Begini Dalih Pelaku
Dua oknum juru parkir diduga melakukan pungutan liar tarif parkir Rp 50 ribu di Kota Malang.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Handi Priyatno mengatakan, Satlantas Polres Malang Kota dan Dishub Kota Malang langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku si jukir nakal tersebut.
"Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras. Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Handi Priyatno.
Handi Priyatno menegaskan, peringatan keras juga diberikan kepada juru parkir nakal lainnya, agar tidak melakukan perbuatan serupa.
• Berikut Jadwal Tunda Laga Madura United Vs PSS Sleman pada Lanjutan Liga 1 2019 Pekan Keempat
Ia menyebut, dua pelaku yang terekam dalam video diancam pidana apabila mengulangi menarik tarif parkir diluar Perda.
Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015, tarif parkir bus, truk, dan kontainer sebesar Rp 10 ribu.
Tarif bus mini bus sebesar Rp 5.000, pick up dan mobil Rp 3.000, serta sepeda motor Rp 2.000.
"Tarifnya masih sama sesuai Perda. Yang menarik tidak sesuai itu maka diancam pidana," ucap dia.
Handi Priyatno mengatakan, Dishub Kota Malang terus melakukan pembinaan secara kontinu agar tidak ada lagi juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai semestinya.
"Pembinaan secara kontinue terus dilakukan. Harapannya para juru parkir ini tidak lagi nakal, setor juga sesuai yang dipungut," ujarnya. (Aminatus Sofya)
• Syahrian Abimanyu Gagal Debut Bersama Madura United di Piala Indonesia, Status Pemain Jadi Kendala
• Leg 1 Piala Indonesia Persebaya Vs Madura United, Laskar Sapeh Kerrab Tanpa 4 Pemain Andalan