Pemilu 2019
Ubah dan Rekayasa Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI di Madura, 10 Anggota PPK di Pamekasan Dipecat
Mengubah dan Merekayasa Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI di Madura, 10 Anggota PPK di Pamekasan Dipecat.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Mujib Anwar
Mengubah dan Rekayasa Perolehan Hasil Suara Caleg DPR RI di Madura, 10 Anggota PPK di Pamekasan Dipecat
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – KPU Jatim mengambil langkah tegas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan pelanggaran administratif, dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019.
Kali ini, sebanyak 10 anggota PPK di Kabupaten Pamekasan, Madura yang bertugas di PPK Larangan dan PPK Proppo, Pamekasan, diberhentikan alias dipecat dari jabatannya.
Sebab, berdasarkan keputusan Bawaslu RI dan sidang pleno yang dilakukan KPU Pamekasan, mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, di sela-sela kunjungannya ke KPU Pamekasan, Senin (17/6/2019), mengatakan, proses pemberhentian terhadap mereka sudah dilakukan komisioner KPU sebelumnya (Mohammad Hamzah CS, Red), namun pemencatannya dilakukan saat ini.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Larangan, terbukti berulangkali membuat pelanggaran, sehingga patut diberhentikan," tegasnya.
• Juru Parkir Patok Tarif Rp 50 Ribu untuk Bus di Kota Malang, Pelaku Tak Punya Kartu Anggota Parkir
• Warga Pamekasan Ditangkap Terima Sabu 5 Kg dari Malaysia, Bupati Baddrut Tamam Sebut Permainan Mafia
Sedang PPK Proppo, satu kali melanggar, atas laporan saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang menuntut rekapitulasi tingkat PPK Proppo, dihitung ulang.
Menurut Miftahur Rozaq, pelanggaran yang dilakukan PPK Larangan, yakni nekat mengeluarkan tiga formulir DA 1 yang berbeda-beda menjadi tiga versi dengan stempel basah dalam rekapitulasi hasil suara Caleg DPR RI.
Sementara tindakan pelanggaran yang dilakukan PPK Proppo, melakukan rekayasa hasil suara untuk Caleg DPR RI.
Atas pelanggaran yang dilakukan PPK Larangan dan Proppo, Bawaslu RI, KPU RI melalu KPU Jatim dan KPU Pamekasan, mengeluarkan surat rekomendasi agar melakukan perbaikan terhadap formulir model DA 1, DB dan DC, menyangkut hasil suara Caleg DPR RI dari partai Nasdem.
• PDIP Beri Sindiran Keras ke Risma Jelang Pilkada Surabaya 2020, Hal Prinsip Ini yang Jadi Pemicunya
• Masyarakat Pamekasan Kompak Deklarasi Tolak Kerusuhan, Inilah 4 Hal Penting yang Disuarakan

Dijelaskan Miftahur Rozak, perbaikan itu berupa perbaikan formulir DA 1 disesuaikan dengan DA Plano kecamatan untu menjadi rujukan pada perbaikan formulir DB kabupaten dan DC provinsi.
Sehingga KPU Pamekasan akan membuka kotak suara di dua kecamatan, untuk mengambil DA plano sebagai rujukan itu.
Dikatakan, untuk perbaikan untuk proses pemecatan sudah dilakukan dan perbaikan perbaikan formulir DA 1, secepatnya dilakukan dalam minggu ini.
Karena itu, KPU Jatim segera melakukan sidang pleno agar masalah ini cepat tuntas.
• Setelah Beli Springbed, Pembeli ini Merasa Janggal, Saat Dibongkar Isi Springbednya Bikin Miris
• Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah
Selain itu, pihaknya juga segera melapor ke KPU RI menyangkut supervise ke KPU Pamekasan.
Sementara beberapa waktu lalu, sebelum KPU melakukan pemecatan terhadap anggota PPK Larangan dan PPK Proppo ini, Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, mengatakan, kedua PPK diminta melakukan perbaikan formulid DA 1 DPR dan meminta KPU memberikan sangsi atas temuan pelanggaran pemilu.
Bawaslu Pamekasan juga melaporkan kasus pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, agar kasus ini bisa diproses sidang.
• Kejati Jatim Akan Panggil Wali Kota Risma Terkait Kasus 3.080 Persil Lahan Milik Pemkot Surabaya
• VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gara2 Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Kiai NU
• Video Panas Pelajar SMK di Kelas Jangan Ko Kasih Nyala Blitznya, Viral di WhatsApp dan Instagram