Juru Parkir Viral di Facebook Karena Tarik Parkir Rp 50 Ribu, Kini Dilepas, Sebut Sulit Dipidanakan
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Aqwamit Torik
Juru Parkir Viral di Facebook Karena Tarik Parkir Rp 50 Ribu, Kini Dilepas, Sebut Sulit Dipidanakan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menyatakan tidak melanjutkan kasus juru parkir yang menarik tarif sebesar Rp 50 ribu untuk parkir bus.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mestinya kata dia, pelanggaran itu ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Satpol PP atau petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
"Sebenarnya itu ranahnya Perda Nomor 3 Tahun 2015. Sehingga tindakan yang paling mungkin adalah mengutamakan penegakan Perda," kata Komang, Selasa (18/6/2019).
• Foto Panas Bidan Beraksi Menggunakan Timun Viral di WhatsApp dan Facebook, Begini Pengakuan Jujurnya
• Pelatih Djadjang Nurdjaman Dievaluasi, Nasibnya Ditentukan Setelah Persebaya Vs Madura United
• LINK LIVE STREAMING - Sidang Sengketa Pilpres 2019 Agenda Pemeriksaan, Bisa Ditonton Via Smartphone
Menurut Komang, juru parkir itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi nakal dengan menarik tarif parkir diluar batas.
Karena pengakuan ini pula, polisi memilih tidak menjerat juru parkir tersebut dengan KUHP melainkan hanya memintanya membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Selain itu, juru parkir tersebut juga tidak melakukan aksi pemerasan dan premanisme.
Sehingga kata dia, sulit jika tindakannya dipidanakan.
"Jadi untuk pidana saya kira juga unsur-unsurnya tidak masuk sehingga kami menyarankan supaya ditindak oleh PPNS untuk penegakan Perda," jelasnya.
Hingga saat ini, juru parkir yang diketahui bernama Panut itu masih berada di Polsek Klojen. Ketika ditemui Tribun Jatim kemarin (17/6), ia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Sampai kemarin masih ditahan. Hari ini kami cek," pungkasnya. (Aminatus Sofya)
Sebelumnya, Petugas Kepolisian Polsek Klojen meringkus Panut (51) dan Kholil (47), Senin (17/6/2019).
Kedua juru parkir di Alun-alun Kota Malang itu ditangkap karena diduga melakukan aksi pemungutan liar sebuah bus yang viral di media sosial.
Kasus aksi pemungutan liar ini sempat viral di media sosial Facebook saat akun bernama Wahyu Ari mempostingnya di grup "Info Malang Raya", Minggu (16/6/2019).