Juru Parkir Viral di Facebook Karena Tarik Parkir Rp 50 Ribu, Kini Dilepas, Sebut Sulit Dipidanakan

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Polisi saat memeriksa juru parkir Panut (51) atas kasus pungutan liar di Alun-alun Kota Malang, Senin (17/6/2019). 

Dalam postingannya, dia menyebutkan, ada juru parkir yang telah melakukan pungutan liar dengan tarif Rp 50 Ribu ke sopir kendaraan bus pariwisata untuk satu kali parkir.

Untuk melengkapi unggahannya, ia juga menunjukkan bukti rekaman video dan juga foto dari juru parkir tersebut.

Kapolsek Klojen, Kompol Budi Hariyanto mengatakan, keduanya ditangkap polisi secara terpisah.

"Tadi siang, petugas kami telah mengamankan kedua pelaku ditempat yang terpisah," kata Kompol Budi Hariyanto.

"Keduanya, saat ini masih kami periksa dan kami dalami," sambung dia.

Kompol Budi Hariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Panut mengaku telah menarik parkir sebesar Rp 50 Ribu kepada bus tersebut.

Panut berdalih, setiap harinya menyetorkan uang restribusi parkir ke petugas Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Yang bernama Panut ini tidak memiliki kartu anggota parkir," jelas Kompol Budi Hariyanto.

"Dia merupakan juru parkir yang setiap harinya menyetorkan hasil parkir tersebut kepada saudara Kholil," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemungutan liar ini.
 

Gara-gara Video Viral

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyatno, membenarkan adanya video oknum juru parkir nakal di Alun-alun Kota Malang.

Dalam video tersebut terungkap, bahwa oknum juru parkir di Alun-alun Kota Malang menarik tarif parkir Rp 50 ribu untuk satu bus.

Handi Priyatno mengatakan, Satlantas Polres Malang Kota dan Dishub Kota Malang langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku si jukir nakal tersebut.

"Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras. Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Handi Priyatno, Senin (17/6/2019).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved