Breaking News

Juru Parkir Viral di Facebook Karena Tarik Parkir Rp 50 Ribu, Kini Dilepas, Sebut Sulit Dipidanakan

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Polisi saat memeriksa juru parkir Panut (51) atas kasus pungutan liar di Alun-alun Kota Malang, Senin (17/6/2019). 

Juru Parkir Viral di Facebook Karena Tarik Parkir Rp 50 Ribu, Kini Dilepas, Sebut Sulit Dipidanakan

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menyatakan tidak melanjutkan kasus juru parkir yang menarik tarif sebesar Rp 50 ribu untuk parkir bus.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Mestinya kata dia, pelanggaran itu ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Satpol PP atau petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

"Sebenarnya itu ranahnya Perda Nomor 3 Tahun 2015. Sehingga tindakan yang paling mungkin adalah mengutamakan penegakan Perda," kata Komang, Selasa (18/6/2019).

Foto Panas Bidan Beraksi Menggunakan Timun Viral di WhatsApp dan Facebook, Begini Pengakuan Jujurnya

Pelatih Djadjang Nurdjaman Dievaluasi, Nasibnya Ditentukan Setelah Persebaya Vs Madura United

LINK LIVE STREAMING - Sidang Sengketa Pilpres 2019 Agenda Pemeriksaan, Bisa Ditonton Via Smartphone

Menurut Komang, juru parkir itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi nakal dengan menarik tarif parkir diluar batas.

Karena pengakuan ini pula, polisi memilih tidak menjerat juru parkir tersebut dengan KUHP melainkan hanya memintanya membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.

Selain itu, juru parkir tersebut juga tidak melakukan aksi pemerasan dan premanisme.

Sehingga kata dia, sulit jika tindakannya dipidanakan.

"Jadi untuk pidana saya kira juga unsur-unsurnya tidak masuk sehingga kami menyarankan supaya ditindak oleh PPNS untuk penegakan Perda," jelasnya.

Hingga saat ini, juru parkir yang diketahui bernama Panut itu masih berada di Polsek Klojen. Ketika ditemui Tribun Jatim kemarin (17/6), ia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Sampai kemarin masih ditahan. Hari ini kami cek," pungkasnya. (Aminatus Sofya)

Sebelumnya, Petugas Kepolisian Polsek Klojen meringkus Panut (51) dan Kholil (47), Senin (17/6/2019).

Kedua juru parkir di Alun-alun Kota Malang itu ditangkap karena diduga melakukan aksi pemungutan liar sebuah bus yang viral di media sosial.

Kasus aksi pemungutan liar ini sempat viral di media sosial Facebook saat akun bernama Wahyu Ari mempostingnya di grup "Info Malang Raya", Minggu (16/6/2019).

Dalam postingannya, dia menyebutkan, ada juru parkir yang telah melakukan pungutan liar dengan tarif Rp 50 Ribu ke sopir kendaraan bus pariwisata untuk satu kali parkir.

Untuk melengkapi unggahannya, ia juga menunjukkan bukti rekaman video dan juga foto dari juru parkir tersebut.

Kapolsek Klojen, Kompol Budi Hariyanto mengatakan, keduanya ditangkap polisi secara terpisah.

"Tadi siang, petugas kami telah mengamankan kedua pelaku ditempat yang terpisah," kata Kompol Budi Hariyanto.

"Keduanya, saat ini masih kami periksa dan kami dalami," sambung dia.

Kompol Budi Hariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Panut mengaku telah menarik parkir sebesar Rp 50 Ribu kepada bus tersebut.

Panut berdalih, setiap harinya menyetorkan uang restribusi parkir ke petugas Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Yang bernama Panut ini tidak memiliki kartu anggota parkir," jelas Kompol Budi Hariyanto.

"Dia merupakan juru parkir yang setiap harinya menyetorkan hasil parkir tersebut kepada saudara Kholil," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemungutan liar ini.
 

Gara-gara Video Viral

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyatno, membenarkan adanya video oknum juru parkir nakal di Alun-alun Kota Malang.

Dalam video tersebut terungkap, bahwa oknum juru parkir di Alun-alun Kota Malang menarik tarif parkir Rp 50 ribu untuk satu bus.

Handi Priyatno mengatakan, Satlantas Polres Malang Kota dan Dishub Kota Malang langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku si jukir nakal tersebut.

"Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras. Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Handi Priyatno, Senin (17/6/2019).

Handi Priyatno menegaskan, peringatan keras juga diberikan kepada juru parkir nakal lainnya, agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Ia menyebut, dua pelaku yang terekam dalam video diancam pidana apabila mengulangi menarik tarif parkir diluar Perda.

Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015, tarif parkir bus, truk, dan kontainer sebesar Rp 10 ribu.

Tarif bus mini bus sebesar Rp 5.000, pick up dan mobil Rp 3.000, serta sepeda motor Rp 2.000.

"Tarifnya masih sama sesuai Perda. Yang menarik tidak sesuai itu maka diancam pidana," ucap dia.

Handi Priyatno mengatakan, Dishub Kota Malang terus melakukan pembinaan secara kontinu agar tidak ada lagi juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai semestinya.

"Pembinaan secara kontinue terus dilakukan. Harapannya para juru parkir ini tidak lagi nakal, setor juga sesuai yang dipungut," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved