Kapal Tenggelam
Kadishub Jatim Ungkap KM Arim Jaya Tenggelam di Pelabuhan Sumenep Berangkat dari 'Pelabuhan Tikus'
Kadishub Jatim Ungkap KM Arim Jaya yang Tenggelam di Pelabuhan Sumenep Berangkat dari 'Pelabuhan Tikus'.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Mujib Anwar
Kadishub Jatim Ungkap KM Arim Jaya yang Tenggelam di Pelabuhan Sumenep Berangkat dari 'Pelabuhan Tikus'
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur (Kadishub Jatim), Fattah Jasin mengungkapkan, bahwa KM Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep Madura sudah menyalahi aturan sejak proses pemberangkatan.
Menurut Fattah Jasin, setiap kapal yang memuat penumpang dari Pulau Raas seharusnya berangkat dari Pelabuhan Raas.
Namun KM Arim Jaya justru berangkat dari Pelabuhan Desa Guwa-guwa, Pulau Raas.
Pelabuhan desa Guwa-guwa sendiri, lanjut Fattah Jasin, merupakan 'pelabuhan tikus' atau ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan pemerintah.
"Jadi naik kapal kayu atau kapal penumpang yang berangkat dari situ itu tidak mempunyai izin dari siapapun, sak karepe dewe. Berarti itu kapalnya ilegal juga," katanya, Selasa (18/6/2019).
Hal ini berbeda dengan kapal yang berangkat dari Pelabuhan Raas yang mendapatkan ijin dan pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, terlebih dahulu.
"Kewenangan keselamatan dan pengelolaan Pelabuhan itu ada di Kementerian Perhubungan melalui kantor Syahbandar. Mereka yang memberikan izin apakah kapal itu boleh berangkat atau tidak. Bukan dari Pemprov Jatim atau Dishub Jatim," tegas mantan Kepala Bappeda Pemprov Jatim ini.
Namun begitu, Dishub Jatim, lanjut Fattah Jasin ikut menangani musibah tersebut berdasarkan perintah dari Gubernur Jawa Timur untuk ikut melakukan evakuasi bersama Basarnas.
"Otoritas utamanya ada di Basarnas, tapi Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas sosial ikut dalam tim itu," pungkas pejabat asal Madura ini.