Berita Surabaya

Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat Surabaya ini Laporkan Balik, Ini 2 Versi Kasusnya

Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat di Surabaya ini Laporkan Balik, Begini 2 Versi Kasusnya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Hermawan Benhard (kanan), kuasa hukum PS, advokat di Surabaya, saat akan melaporkan E (22) ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik, Rabu (19/6/2019). 

E juga mengaku tidak berteriak karena mulutnya dibungkam PS.

Di kantor, ketika itu hanya berdua antara dirinya dengan PS saja, tidak ada orang lain. 

Sehingga terjadilah perkosaan oleh bos kepada anak buahnya sendiri.

"Saya juga takut karena diancam mau dibunuh. Dia juga mengancam pakai pistol yang disimpan di lemari," beber E.

Pengacara E Abdul Malik menyatakan, bahwa dari hasil visum terbukti bahwa kliennya tersebut diperkosa.

Dugaan pemerkosaan itu diperkuat dengan barang bukti berupa baju sobek yang kini sudah disita penyidik.

Kini dia percaya penyidik dapat segera menetapkan PS sebagai tersangka.

"Hasil visum identik. Ada sperma di celana dalam korban. Unsur paksaan juga terpenuhi," tegas Malik. 

Persebaya Kembali Gagal Menang, Pelatih Djadjang Nurdjaman Siap Dipecat

Juru Parkir Patok Tarif Rp 50 Ribu untuk Bus di Kota Malang, Pelaku Tak Punya Kartu Anggota Parkir

Derby Suramadu Ketiga, Inilah Dua Link Live Streaming Persebaya Vs Madura United di Gelora Bung Tomo

Tegas Membantah

Sementara itu, PS si advokat yang dilaporkan terkait dugaan memperkosa anak buahnya sendiri tegas membantah tudingan tersebut. 

PS tetap membantah telah memperkosa stafnya tersebut.

Petang setelah kejadian, E menurut PS justru mengunggah live story di akun media sosial.

Dia juga keberatan kalau E disebut shock.

"Mengada-ada itu. Dia malamnya itu malah buat story Facebook kalau sedang senang-senang di kafe. Saya ada buktinya," ujarnya, Kamis, (13/6/2019).

PS juga membantah memiliki pistol untuk mengancam korban.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved