Kasus Pemerkosaan
Bocah 14 Tahun ini Diduga Diperkosa Dua Polisi saat Lebaran, Begini Penjelasan Polda Vs YLBHI-LBH
Bocah 14 Tahun ini Diduga Diperkosa Dua Polisi saat Lebaran, Begini Penjelasan Polda Vs YLBHI-LBH
Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memperkosa korban.
Pascakejadian, korban dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang.
AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.
Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Baca juga: Polisi Manado Buru Penabrak Siswi SMK hingga Korban Tewas
Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karena ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak.
"Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak. Apalagi saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan," ujarnya seperti dikutip dari rilis tertulis.
Menurut dia, perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak.
"Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.
Berita diatas sudah tayang di Kompas.com dengan judul: 2 Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak 14 Tahun, Ini Penjelasan Polda Sulut