Kasus Pemerkosaan

Bocah 14 Tahun ini Diduga Diperkosa Dua Polisi saat Lebaran, Begini Penjelasan Polda Vs YLBHI-LBH

Bocah 14 Tahun ini Diduga Diperkosa Dua Polisi saat Lebaran, Begini Penjelasan Polda Vs YLBHI-LBH

Editor: Mujib Anwar
isha.sadhguru.org
ilustrasi - Bocah 14 Tahun ini Diduga Diperkosa Dua Polisi saat Lebaran, Begini Penjelasan Polda Vs YLBHI-LBH 

Bocah 14 Tahun ini Diduga Diperkosa Dua Polisi saat Lebaran, Begini Penjelasan Polda Vs YLBHI-LBH

TRIBUNMADURA.COM, MANADO - Diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap anak umur 14 tahun, dua anggota polisi dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Manado ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Selasa (18/6/2019).

Kedua polisi ini yakni berinsial AW dan GN.

Dari laporan itu disebutkan, GN berpangkat AKBP dan merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil (Brimob) di Mako Brimob Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Imbrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut ada.

"Namun, yang kita prihatin laporannya itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com (Tribunmadura.com Network) via telepon, Kamis (20/6/2019) siang.

Ia menjelaskan, tidak ada peristiwa pemerkosaan di situ. Menurutnya hal ini sebenarnya ada indikasi yang lain.

"Makanya kami belum menindaklanjuti lebih, karena dari pihak prianya (GN) juga belum bisa dikatakan oknum. Karena dia belum dianggap salah," katanya.

Tompo mengaku prihatin dengan berita-berita yang muncul.

Saat dibaca, orang sudah pasti menganggap salah.

"Padahal dari hasil penelusuran internal kita, tidak ada tindakan kekerasan seksual," sebutnya.

Tompo menuturkan, sebenarnya anak 14 tahun ini dari awal sudah "menawarkan diri" bersama temannya berinisial F. Mereka datang ke rumah polisi AW.

Anak 14 tahun tersebut kemudian curhat ke AW, dia mengaku membutuhkan uang.

 "Itu kan alasan-alasan dia menawarkan diri," kata Tompo.

Kemudian sampailah ke pembicaraan bahwa kalau ada transaksi sampai nilai Rp 1,5 juta.

Setelah ada pembicaraan tersebut, akhirnya AW menelepon GN. GN kemudian datang ke rumah AW. 

"Kemudian ngobrol-ngobrol lah mereka. Di situ, infonya dana yang Rp 500.000 sudah dikasih. Akhirnya masuk kamar mereka. Nah, saat di dalam kamar mereka ngobrol-ngobrol lagi. GN kemudian menanyakan umur perempuan itu," katanya. 

Setelah GN tahu umur perempuan di dalam kamar yang sedang bersamanya, dia kemudian mengurungkan niatnya. Namun perempuan yang ternyata masih anak karena berusia 14 tahun tersebut tetap meminta Rp 1,5 juta.

GN tidak mau memberikan uang sebanyak itu karena tidak melakukan apapun ke perempuan tersebut. "Karena diminta uang segitu, GN tidak mau kasih. Karena dia tidak melakukan," jelas Tompo.

Tak berapa lama, anak 14 tahun tersebut kemudian pulang. Sehingga hanya tinggal AW, GN dan F.

 "Tidak tahu apa yang terjadi. Beberapa hari kemudian tiba-tiba keduanya dilaporkan. GN bingung, kok bisa gitu," ujar Tompo.

Tompo menegaskan, pihaknya masih akan lakukan sejumlah penelusuran agar kasus tersebut segera diselesaikan.

 "Supaya tahu betul permasalahnnya," katanya.

Versi Laporan YLBHI-LBH Manado

Dari laporan YLBHI-LBH Manado menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/6/2019), tepat di hari raya pertama Idul Fitri alias Lebaran 2019.

Korban diajak oleh tetangganya inisial F pergi ke rumah salah seorang oknum polisi inisial AW.

Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 WITA, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.

F dan AW menelpon temannya GN yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.

Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.

GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memperkosa korban.

Pascakejadian, korban dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang.

AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.

Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Polisi Manado Buru Penabrak Siswi SMK hingga Korban Tewas

Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas mengatakan, kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karena ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak.

"Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak. Apalagi saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan," ujarnya seperti dikutip dari rilis tertulis.

Menurut dia, perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak.

"Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.

Berita diatas sudah tayang di Kompas.com dengan judul: 2 Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak 14 Tahun, Ini Penjelasan Polda Sulut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved