Berita Sampang

Dispendukcapil Sampang Buka Layanan Penerbitan Kartu Identitas Anak, Siapkan Blanko 20.000 Lebih

Dispendukcapil Sampang membuka pelayanan pembuatan dan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pelayanan di Dispendukcapil Sampang di Jalan Kusuma Bangsa, Kabupaten Sampang, Kamis (20/6/2019). 

Dispendukcapil Sampang membuka pelayanan pembuatan dan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sampang membuka pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hingga kini, Dispendukcapil Sampang telah melayani pembuatan dan menerbitkan kurang lebih 200 KIA.

"Waktu itu, salah satu orang tua membuatkan anaknya KIA untuk persyaratan masuk sekolah di Surabaya dan Mojokerto," kata Kabid Piak dan PD Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto, Kamis (20/6/2019).

Viral Foto Napi Lapas Klas I Malang Main Facebook dari Jeruji Besi, Petugas Lapas Mengaku Kecolongan

"Karena di sana sudah menggunakan KIA sebagai persyaratan," sambung dia.

Dilansir TribunMadura.com dari Kompas.com, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

KIA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Dalam peraturan tersebut, setiap anak sebelum memiliki KTP wajib memiliki KIA dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.

Viral Foto Aktivitas Napi Main Facebook di Lapas Klas I Malang, Begini Penjelasan Petugas Lapas

Selain itu, KIA digunakan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA juga digunakan untuk mengurus suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan.

Lebih lanjut, Edi Subinto menyampaikan, pihaknya menyiapkan sebanyak 20.000 lebih Blanko untuk mencetak KIA pada tahun 2019 ini.

"Kami menyiapkan 27.000 blanko untuk mencetak KIA dan blanko tersebut daerah yang menyediakan," tuturnya.

Kehabisan Blangko e-KTP, Dispendukcapil Sampang Berikan Surat Keterangan (Suket) untuk Pemohon

Edi Subinto menambahkan, yang berhak mendapatkan KIA adalah anak dari usia 0 sampai dengan umur 17 kurang sehari.

Sedangkan kriterianya, ada dua pengelompokan, di antaranya pada usia 0-5 tahun KIA tidak tercantum foto, sedangkan usia 5-7 kurang sehari tercantum foto.

"Untuk persyaratan jika ingin membuat membawa akte kelahiran, kartu keluarga, dan KTP orangtua, untuk yang usia 5 tahun ditambah membawa foto 4 x 6," tutupnya.

Nikmat dan Manisnya Lopes, Kuliner Khas Madura yang Mulai Punah di Pamekasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved