Korupsi YKP
Ketua DPRD Surabaya Armuji Diperiksa Terkait Korupsi Triliunan YKP, Risma Nyusul Usai 'Antar' Jokowi
Ketua DPRD Surabaya Armuji Diperiksa Terkait Megakorupsi Triliunan YKP, Wali Kota Surabaya Risma Nyusul Usai 'Antar' Jokowi.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Ketua DPRD Surabaya Armuji Diperiksa Terkait Megakorupsi Triliunan YKP, Wali Kota Risma Nyusul Usai 'Antar' Jokowi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya, Armuji memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk diperiksa terkait kasus dugaan mega korupsi triliunan rupiah oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.
Armuji datang sendiri sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung memasuki lobby kantor Kejati Jatim untuk melakukan registrasi.
Lalu, politisi PDIP tersebut diberi kunci loker dan menaruh beberapa barangnya termasuk handphone.
Saat akan ditanyai oleh awak media, Armuji enggan berkomentar.
Dia meminta awak media untuk bersabar dan berjanji akan memberi keterangan usai pemeriksaan.
"Sek Rek, nunggu pemeriksaan sekalian aja," katanya, sembari diantar petugas ke ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/6/2019).
• Ketua DPRD Surabaya Armuji Akan Diperiksa Kejati Jatim, Untuk Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP
• Kejati Jatim Akan Panggil Wali Kota Risma Terkait Kasus 3.080 Persil Lahan Milik Pemkot Surabaya
• Aneh, WNA yang Bekerja di Pasuruan Jumlahnya Ratusan, Tapi yang Kantongi Surat Hanya 12 Orang Saja
Selain Ketua DPRD Surabaya Armuji, Kejati Jatim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
Rencananya, Risma akan datang siang usai menyambut kunjungan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Surabaya.
"Bu Risma yang pasti (datang), setelah menghadiri pernikahan (ngundhuh mantu Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar)," kata Kajati Jatim Sunarta.
Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YKP pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.
• Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP, Kejati Jatim Bidik Dirut PT YEKAPE & Ketua Pengurus Yayasan
• Ingin Warnai Pilkada Surabaya 2020, PSI Elus-elus Tiga Nama ini Untuk Jadi Suksesor Wali Kota Risma
Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951.
Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot Surabaya.