Berita Malang

Suami Asal Lamongan ini Jual Istri Sendiri Rp 3 Juta Untuk Layanan Seks Menyimpang

Suami Asal Lamongan Jawa Timur ini Menjual Istri Sendiri Rp 3 Juta Untuk Memberikan Layanan Seks Menyimpang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ERWIN WICAKSONO
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ketika menanyai tersangka penjual istri untuk memberikan layanan seks menyimpang, di Polres Malang, Senin (24/6/2019). 

Suami Asal Lamongan ini Jual Istri Sendiri Rp 3 Juta Untuk Layanan Seks Menyimpang

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto, warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap polisi, lantaran telah menjajakan istrinya sendiri kepada pelanggan untuk memberikan layanan seks menyimpang.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus tersebut terungkap, berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada pasangan suami istri pasutri yang menawarkan layanan seks menyimpang di hotel.

"Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," tegasnya, Senin (24/6/2019).

Menurut AKBP Yade Setiawan Ujung, dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.

Melalui media sosial inilah, tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati layanan plus dan berhubungan intim dengan istrinya.

Begitu mendapat orang dan dicapai kata sepakat, tersangka dan istrinya langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.

Selain itu, di grup Facebook, tersangka juga blak-blakan menawarkan sensasi berhubungan badan dengan cara menyimpang, bersama pasangan suami istri.

Namun untuk mendapatkan layanan tersebut, orang yang tertarik harus transfer uang terlebih dahulu. Sekaligus menentukan lokasi hotel yang akan dipakai.

"Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka, kata AKBP Yade Setiawan Ujung dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.

Terkait status dari istri tersangka, hingga saat ini masih sebagai saksi.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku dan bekilah, bahwa dirinya hanya sekali melakukan layanan seks menyimpang tersebut.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved