Prostitusi Artis
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Jemput Vanessa yang Diprediksi Bebas Minggu ini
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Jemput Vanessa yang Diprediksi Bebas Minggu ini
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Akan Jemput Vanessa yang Bebas Minggu ini
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kuasa Hukum Vanessa Angel Abdul Malik menyatakan sejatinya pihaknya mengajukan banding atas vonis Vanessa Angel lima bulan yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.
Selain itu, pihaknya menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.
"Karena ini permintaan Vanessa sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu, (26/6/2019).
• Tujuh Ribu Muslimat dan Emak-emak Bakal Hadiri Akad Nikah Anak Gubernur Jatim Khofifah
• Babak Akhir Kasus Vanessa Angel, Hari ini Hakim PN Surabaya Ketuk Palu Vonis, Kuasa Hukum VA Santai
• Gubernur Jatim Khofifah Mantu - Cerita Jadiannya Seperti FTV & Cara Eks Mensos Ngetes Calon Menantu
Tak hanya itu, Vanessa mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.
"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.
Bila mengacu pada putusan itu, Malik menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang.
"Kami akan jemput pada Minggunya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel ditangkap pada 5 Januari 2019.
Jika putusan dari hakim adalah lima bulan penjara, Vanessa dapat menghirup udara bebas pada bulan ini. (Syamsul Arifin)