Pilpres 2019
RESMI, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo
RESMI, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi
Editor:
Mujib Anwar
Kompas TV
Sidang putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). Hasilnya, RESMI, MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Berita diatas sudah tayang di Kompas.com dengan judul MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga