Pilpres 2019

RESMI, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo

RESMI, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi

Editor: Mujib Anwar
Kompas TV
Sidang putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). Hasilnya, RESMI, MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi. 

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Berita diatas sudah tayang di Kompas.com dengan judul MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved