Berita Malang

Pencuri yang Buron di Malang ini Jual Ponsel Hasil Curian, Saat Ditanya Ngaku Ponsel Nemu

Polisi mendapati laporan pada Februari 2019, seorang warga bernama Hendro Sulistio, (44) warga Kota Malang melaporkan ponsel Vivo miliknya hilang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Aqwamit Torik
Net
Ilustrasi pencurian brankas 

Atas perbuatannya tersebut, Ngatmari dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Benni Indo)

Ini Penyebab Stasiun TV Trans 7, Trans TV, Metro TV, dan TV One Hilang di Kota Malang & Sekitarnya

Hendak Nguji Skripsi Mahasiswa, Dosen yang Pengusaha dan Istrinya Tewas Seketika Ditabrak Kereta Api

Miris, Nganggur Karena diPHK, Pria Asal Jombang ini Nekat Curi Mic Musala, Sempat Bohongi Istri

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved