Berita Malang
Pencuri yang Buron di Malang ini Jual Ponsel Hasil Curian, Saat Ditanya Ngaku Ponsel Nemu
Polisi mendapati laporan pada Februari 2019, seorang warga bernama Hendro Sulistio, (44) warga Kota Malang melaporkan ponsel Vivo miliknya hilang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Aqwamit Torik
Atas perbuatannya tersebut, Ngatmari dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Benni Indo)
• Ini Penyebab Stasiun TV Trans 7, Trans TV, Metro TV, dan TV One Hilang di Kota Malang & Sekitarnya
• Hendak Nguji Skripsi Mahasiswa, Dosen yang Pengusaha dan Istrinya Tewas Seketika Ditabrak Kereta Api
• Miris, Nganggur Karena diPHK, Pria Asal Jombang ini Nekat Curi Mic Musala, Sempat Bohongi Istri
Halaman 2 dari 2