Pasangan Selingkuh ini Rencanakan Pembunuhan, Saat Sang Suami Jujur Telah Menghamili Wanita Lain
kasus itu divonis oleh hakim karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah jalani sidang
Bersekongkol Bunuh Suami
Dua terdakwa pembunuhan Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 13 Mei 2019.
Keduanya adalah Rina (31), istri korban, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
JPU Eko Winangto menghadirkan lima saksi, termasuk Ari Anggara.
• Penggali Kubur Makam Sutopo BNPB Alami Kejadian Aneh Saat Gali Makam, Pertanda Sutopo Orang Baik?
• Lowongan Kerja BUMN untuk SMA/SMK, Gaji Minimal Rp 8 Juta, Bersedia Ditempatkan di Kapal BUMN
• Sehari Usai Ditunjuk Ketua, PDIP Makin Mantap Usung M Nur Arifin (Mas Ipin) Maju Pilkada Trenggalek
Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Angga ini mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.
"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.
Angga mengatakan, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.
"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.
Meski demikian, Angga membenarkan bahwa ada masalah dalam rumah tangga Andi dan Rina.
"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini. Saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga. Cerita gugurin kandungan"
"Dan saya cuma sekali mendengar kalau cekcok. Salah satunya masalah selingkuhan," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto mengatakan, peristiwa itu berawal dari perkenalan antara Rina dan Mimin alias Meo pada Juni 2018.
Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.
Saat itu, terdakwa Mimin berstatus duda.