Pasangan Selingkuh ini Rencanakan Pembunuhan, Saat Sang Suami Jujur Telah Menghamili Wanita Lain
kasus itu divonis oleh hakim karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah jalani sidang
Pasangan Selingkuh ini Rencanakan Pembunuhan, Saat Sang Suami Jujur Telah Menghamili Wanita Lain
Kisah percintaan selingkuh rumit yang berujung maut kali ini terjadi di Lampung.
Bermula dari rasa sakit hati selingkuhan sang istri, berlanjut penusukan ke suami sang istri.
Sebelumnya mereka juga melakukan rencana pembunuhan terhadap korban.
Hingga akhirnya pasangan selingkuh ini meringkuk di dalam penjara, berikut kronologi selengkapnya.
-----------------------------------------------------
TRIBUNMADURA.COM - WartaKotaLive melansir TribunLampung (grup TribunMadura.com ) kasus itu divonis oleh hakim karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019.
Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.
• Bukan Terpeleset, Terkuak Sebab Kematian Pendaki Thoriq yang Jasadnya Ditemukan di Gunung Piramid
• Nyesek, Gadis asal Malang ini Jadi Perias Mantan yang Selingkuh dan Menikah, Viral di Twitter
• Lagi Asyik Temui Pacar di Rumah Calon Mertua, Kaki Pemuda Tuban ini Ditembak Dengan Timah Panas
Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.
Mendengar hal tersebut, Meo hanya bisa diam.
"Terdakwa Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka mengadili dengan menjatuhkan penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama di penjara," lanjut Aslan.
Keduanya menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Meo dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Eko Winangto.
Sementara terdakwa Rina dituntut 15 tahun penjara.
Eko Winangto menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin 17 Juni 2019.
Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa menangis sesenggukan.
Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Bandar Lampung."
• Foto-Foto Perbandingan Lumpur Lapindo Sidoarjo Tahun 2006 hingga 2019 Dilihat dari Luar Angkasa
• Singgung Masalah Organ Intim dan Pernikahan, Screenshot Japri WhatsApp Jadi Viral di Facebook (FB)
• Kisah Kopassus Turunkan 3 Pendekar Sakti Asal Banten Untuk Tangkal Ilmu Gaib Musuh & Menangkan Misi
"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan penjara selama 15 tahun dikurangi selama di penjara," imbuh Eko.
Mendengar hal tersebut, Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.
JPU menyatakan, hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.
"Yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin pun menyela.
Ia menyampaikan bahwa kedua terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan.
"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Disatukan atau dipisahkan, terserah," kata Aslan.
"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya. Boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.
Rina pun menganggukkan kepala sembari kembali mengusap wajahnya dengan menggunakan rompi tahanan.
Bersekongkol Bunuh Suami
Dua terdakwa pembunuhan Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 13 Mei 2019.
Keduanya adalah Rina (31), istri korban, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
JPU Eko Winangto menghadirkan lima saksi, termasuk Ari Anggara.
• Penggali Kubur Makam Sutopo BNPB Alami Kejadian Aneh Saat Gali Makam, Pertanda Sutopo Orang Baik?
• Lowongan Kerja BUMN untuk SMA/SMK, Gaji Minimal Rp 8 Juta, Bersedia Ditempatkan di Kapal BUMN
• Sehari Usai Ditunjuk Ketua, PDIP Makin Mantap Usung M Nur Arifin (Mas Ipin) Maju Pilkada Trenggalek
Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Angga ini mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.
"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.
Angga mengatakan, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.
"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.
Meski demikian, Angga membenarkan bahwa ada masalah dalam rumah tangga Andi dan Rina.
"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini. Saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga. Cerita gugurin kandungan"
"Dan saya cuma sekali mendengar kalau cekcok. Salah satunya masalah selingkuhan," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto mengatakan, peristiwa itu berawal dari perkenalan antara Rina dan Mimin alias Meo pada Juni 2018.
Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.
Saat itu, terdakwa Mimin berstatus duda.
Selama bekerja di tempat sama, Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.
"Keduanya pun menjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.
Selanjutnya pada Minggu, 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan Andi.
Cekcok ini dipicu pengakuan Andi telah menghamili seorang wanita dan dimintai pertanggungjawaban.
"Mendengar hal ini, terdakwa Rina marah dan minta diceraikan. Namun, korban tidak mau," sebut JPU.
Karena merasa sakit hati, Selasa, 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.
"Dalam percakapannya, (Rina) meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.
Terdakwa Mimin pun menyetujuinya.
Rabu, 12 Desember 2018 dini hari, terdakwa Mimin mendatangi rumah korban.
Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebuah bantal.
"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur di samping istrinya. Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah"
"Sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.
Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah.
Sementara Rina meminta bantuan kepada keluarga korban. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Yang menarik di TribunMadura.com:
• Nyesek, Gadis asal Malang ini Jadi Perias Mantan yang Selingkuh dan Menikah, Viral di Twitter
• Bukan Terpeleset, Terkuak Sebab Kematian Pendaki Thoriq yang Jasadnya Ditemukan di Gunung Piramid
• Singgung Masalah Organ Intim dan Pernikahan, Screenshot Japri WhatsApp Jadi Viral di Facebook (FB)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Suami Jujur ke Istri Telah Hamili Wanita Lain, Istri Langsung Perintahkan Selingkuhannya Bunuh Suami