Berita Malang

Bisnis Katering Antar Emak-emak asal Malang ini Terjerat Barang Haram dan Mendekam di Penjara

Bisnis Katering Antar Emak-emak asal Malang ini Terjerat Barang Haram dan Mendekam di Penjara

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ERWIN WICAKSONO
Emak-emak pecandu sabu ketika dibawa petugas menuju ruang tahanan Polres Malang, Rabu (10/11/2019). 

Bisnis Katering Antar Emak-emak asal Malang ini Terjerat Barang Haram dan Mendekam di Penjara 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Suci Puspita Dewi, warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Malang, Jumat (5/7/2019) malam.

Emak-emak berusia 47 tahun itu ditangkap karena kedapatan memiliki tiga poket narkotika jenis sabu di rumahnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Suryadi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut, ia perintahkan jajarannya untuk melakukan penggeledahan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku. Akhirnya kami dapati tiga poket sabu beserta alat hisapnya yang ia simpan di dompetnya. Kemudian kami lakukan penangkapan," ujar Suryadi ketika dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Atas penangkapan si Emak-emak pencabu sabu tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga poket sabu seberat kurang lebih 1 gram, satu sedotan plastik, satu buah dompet, dan satu unit handphone Lenovo.

Polisi kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.

Diyakini masih ada tersangka lain yang masuk dalam jaringan pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Suryadi.

Di sisi lain, Suci Puspita Dewi mengaku menggunakan barang haram tersebut karena ingin memotivasi dirinya saat bekerja.

Menurutnya, usai pakai sabu-sabu, ia menjadi bersemangat saat melayani banyak pesanan.

"Saya kerja buka bisnis katering makanan. Biar semangat jadi pakai sabu-sabu. Saya kerap pakai apalagi saat pesanan banyak," kilah wanita yang telah dikaruniai dua orang anak itu.

Suci mengaku medapatkan sabu-sabu dari salah satu temannya di daerah Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Demi mendapatkan barang haram tersebut, pelaku harus merogoh kocek sebesar Rp 1,2 juta.

Suci bisa leluasa menggunakan sabu-sabu tanpa ketahuan suaminya.

Karena, sang suami jarang berada di rumah untuk bekerja sebagai sopir kendaraan.

Suci tak kuasa menahan hasrat mengonsumsi sabu-sabu meski di rumah ada kedua buah hatinya.

Pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 1,2 juta

"Saya pakai sembunyi-sembunyi di gudang biar gak ketahuan anak-anak," kata Suci.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved