Minggu, 12 April 2026

Berita Surabaya

Iseng Buat Akun Gadai Sepeda Motor di Facebook, Begini Nasib yang Harus Diterima Dua Pemuda ini

Iseng Buat Akun Gadai Sepeda Motor Himalaya Rovspeed di Facebook, Begini Nasib yang Harus Diterima Dua Pemuda di Surabaya ini.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Dua pesakitan Sulismono (kiri) dan Novan Syamsudin pelaku gadai motor fiktif saat menjalani sidang atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (10/7/2019). 

Iseng Buat Akun Gadai Sepeda Motor Himalaya Rovspeed di Facebook, Begini Nasib yang Harus Diterima Dua Pemuda di Surabaya ini

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ingin mencari untung dengan membuat akun facebook terkait jasa menerima gadai sepeda motor, dua orang asal Surabaya ini, Sulismono dan Novan Syamsudin, harus menerima batunya.

Kedua terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran membawa lari motor milik saksi Suryanto yang sejatinya akan ditebus.

Ya, saksi Suryanto tergiur pada akun bernama Himalaya Rovspeed, sehingga menggadaikan motornya.

Tanpa bunga dan nota perjanjian hanya bermodal kepercayaan, Suryanto menggadaikan motornya seharga Rp 1,5 Juta.

"Saya konfirmasi tanggal 11 maret 2019 akan menebus. Lalu saya kontak lagi tidak ada balasan. Saya pergi ke alamat sesuai KTP milik terdakwa Sulis ternyata palsu," ujar Suryanto saat memberikan kesaksian, Rabu, (10/7/2019).

Ternyata, setelah berhasil ditangkap, terdakwa menjual motor Yamaha Mio milik Suryanto seharga Rp 2,1 Juta di daerah Sukodono, Sidoarjo.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, terdakwa Sulis mengaku dirinya tidak membuat akun facebook tersebut.

Akan tetapi terdakwa Novan lah yang membuat.

Namun, Novan berdalih dia membuat akun itu atas sepengetahuan rekannya itu.

"Karena Novan juga punya hutang ke saya Rp 1,3 juta," kata terdakwa Sulis.

Dalam dakwaan diketahui, para terdakwa membuat akun tersebut bertujuan untuk menerima gadai sepeda motor.

Dengan niat para terdakwa dapat menjual lebih mahal kepada pihak lain.  

Mereka menggunakan identitas palsu supaya orang yang menggadaikan motor kepada terdakwa tidak bisa mengetahui identitas asli mereka.

Kejadian ini bermula pada saksi Suryanto hendak menggadaikan motornya kepada akun facebook Himalaya Rovspeed.

Kemudian kedua terdakwa menyepakati harga senilai Rp 1,3 juta.

Mereka bertransaksi di Area Parkir Graha Aparna ayani Tower C Graha Aparna A yani Tower C No. 416 Jl Siwalankerto Timur V / 35 Surabaya.

Empat hari berselang, keduanya menjual motor saksi ke Sukodono.

Akibatnya, mereka dijerat Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved