Berita Pasuruan
Dari Lurah Dimutasi Menjadi Kasi Sarpras, Khusnul Khotimah Ancam Gugat Plt Wali Kota Pasuruan Teno
Dari Lurah di mutasi Menjadi Kasi Sarana Prasarana (Sarpras), Khusnul Khotimah Ancam Gugat Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
Dari Lurah di mutasi Menjadi Kasi Sarana Prasarana (Sarpras), Khusnul Khotimah Ancam Gugat Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Mutasi kontroversial di lingkungan Pemkot Pasuruan oleh Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo beberapa waktu lalu ternyata menyisahkan luka dan diperkirakan akan berbuntut panjang.
Ini setelah, salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Pasuruan yang dimutasi menyatakan tidak terima dan menyatakan berniat membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah, menjadi korbannya.
Ia masih kesal atas mutasi kemarin. Ia merasa menjadi korban mutasi yang menyalahi aturan dan sarat kepentingan politik.
Kepada wartawan, Khusnul Khotimah merasa dirugikan dengan mutasi dua kali dalam waktu sebulan kemarin. Karena merasa kecewa, ia memilih melayangkan surat keberatan dan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Saya sebenarnya tak masalah dengan posisi jabatan, karena ASN harus siap ditempatkan dimanapun. Tapi ini masalah keadilan dan tata kelola organisasi. Proses ini saya tempuh agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," ujar Khusnul Khotimah, Minggu (14/7/2019).
• Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Disegel, Teno Ketua Baru Blak-blakan: Saya Tak Daftar, Mengapa Dipilih
• Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar
• Protes Keras Megawati, Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Disegel, Luluk: Kenapa Aturan Harus Ditabrak
Khusnul Khotimah mengaku merasa dirugikan dengan jabatannya sekarang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Lurah Sebani.
Pada mutasi yang dilaksanakan pada 29 April lalu, ia ditempatkan di posisi baru sebagai Lurah Panggungrejo.
Saat itu, Khusnul Khotimah merasa mutasi masih dalam tahap yang wajar.
Namun, paska dilantik, proses mutasi digagalkan karena Pemkot diketahui tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim dan tak memiliki izin dari Kemendagri.
Nah, otomatis, status mutasi sebelumnya batal. Tak lama, Pemkot kemudian melakukan mutasi ulang pada 16 Mei, setelah memenuhi prosedur dan persyaratan.
"Saat mutasi kedua pada 16 Mei, posisi saya berganti menjadi Kasi Sarpras Kecamatan Bugulkidul. Saya sangat kaget. Wong pelantikan saya sebagai Lurah Panggungrejo dalam pelantikan sebelumnya belum dibatalkan secara resmi. Di sini, saya merasa dirugikan," paparnya.
• Pembunuh Sadis Pasutri Pengusaha di Tuban Tertangkap, 9 Buku Tabungan & Barang Berharga ini Dijarah
• Menyalip Kendaraan, Pemotor Yamaha Aerox Tewas Mengenaskan Dilindas Truk Tronton
Khusnul Khotimah merasa ada yang aneh selain dari sisi kepangkatan. Ia merasa tak menempati posisi Kasi Sarpras Kecamatan.
Kata dia, golongan ASN yang menempati jabatan Sekcam di wilayahnya itu, pangkatnya III/d, sedangkan ia IV/a.