Berita Sumenep

Ini Alasan Pengadilan Negeri Sumenep Eksekusi Asta Tinggi, Ungkap Pihak-Pihak yang Berseteru

Pengadilan Negeri Sumenep melakukan eksekusi Asta Tinggi di Desa Kebonagung hari ini.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Pihak Pengadilan Negeri Sumenep saat membacakan eksekusi di depan pintu masuk Asta Tinggi, Kamis (18/7/2019). 

Apabila tergugat lalai menjalankan putusan ini, kata dia, setiap harinya harus membayar hukuman sebesar Rp 250 ribu.

"Selanjutnya memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk mengeluarkan orang yang ditunjuknya mengelola asta tinggi," jelasnya.

"Dalam kompensi dan rekompensi menghukum tergugat kompensi atau penggugat terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat bandung ditetapkan Rp 150 rupiah," imbuh dia.

"Kepada pemohon kasasi untuk melaksanakan bunyi keputusan PN Surabaya tanggal 22 Desember 2017 nomer 735 tersebut dan saya telah menyerahkan ada pemohon eksekusi dan termohon masing-masing sehelai salinan berita acara eksekusi ini," pungkas Supriyadi.

Buat Modal Nikah, Pria Pengangguran ini Nekat Jual Elpiji Subsidi Oplosan, Belajar dari Media Sosial

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved