Pemilu 2019

Caleg Nasdem Laporkan KPU Tulungagung dan Bawaslu ke DKPP, Buntut Perpindahan Suara dari PKB ke PAN

Caleg Nasdem Laporkan KPU Tulungagung dan Bawaslu Tulungagung ke DKPP, Buntut Perpindahan Suara dari PKB ke PAN.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/IST
Bukti lapor caleg Partai Nasdem Dapil 1 Tulungagung, Achmad Yulianto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Bawaslu RI dalam keterangannya mengakui telah terjadi perpindahan suara.

Meskipun belum ada putusan MK, namun keterangan Bawaslu RI sudah menguatkan fakta perpindahan suara tersebut.

“Dalam hukum pemilu, tidak ada unsur kelalaian. Jadi tidak bisa perpindahan suara itu dianggap sebagai kelalaian,” ujar Heri.

Heri mengungkap, angka pengurangan suara dan penambahan suara antar Caleg atau antar partai selalu sama.

Misalnya jika caleg nomor 7 dikurangi 30 suara, maka Caleg nomor 3 ditambah 30 suara.

Munculnya angka yang sama itu membuktikan ada upaya yang disengaja.

“Tidak sengaja itu misalnya salah tulis, angka satu tertulis 11. Dalam kasus ini tidak seperti itu,” pungkasnya. (David Yohanes)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved