Pemilu 2019
KPU Bangkalan Respon Serius Ancaman Pidana Kubu Politisi Gerindra Nizar Zahro Soal Kasus Dokumen C1
KPU Kabupaten Bangkalan Respon Serius Ancaman Pidana Kubu Politisi Gerindra Nizar Zahro Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen C1.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
KPU Bangkalan Respon Serius Ancaman Pidana Kubu Politisi Gerindra Nizar Zahro Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen C1
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - KPU Kabupaten Bangkalan menanggapi serius pernyataan kubu caalon anggota DPR RI Dapil XI Jatim Nizar Zahro melalui kuasa hukumnya Arif Sulaiman terkait ancaman pidana atas dugaan pemalsuan dokumen C1.
Bahkan, KPU Kabupaten Bangkalan juga berinisiatif melakukan upaya langkah hukum atas pernyataan yang disampaikan kubu calon legislatif asal Partai Gerindra itu.
"Jika ada perintah dari KPU RI melalui KPU Jatim, kami akan lapor balik," tegas Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin, Kamis (18/7/2019) malam.
Menurut Zainal Arifin, saat ini pihaknya tengah mengkaji secara internal atas pernyataan itu dengan berkonsultasi ke KPU RI melalui KPU Jatim.
"Kami mengkaji apakah pernyataan itu memenuhi unsur pidana. Namun saat ini kami tengah fokus menyiapkan persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Sebelumnya, Arif Sulaiman selaku kuasa hukum dari pemohon Nizar Zahro, politisi Gerindra menyatakan, berencana membawa perkara dugaan pemalsuan dokumen C1 ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan Arif Sulaiman usai mengikuti Sidang Pleno I Sengketa Pemilu dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon KPU RI dan pihak terkait Bawalu RI di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/7/2019).
Pemohon berdalil, perolehan suaranya menyusut sebanyak 35.195 ribu di Kabupaten Bangkalan yang tersebar di 11 kecamatan.
Selain itu, pemohon juga berdalil bahwa ada penambahan perolehan suara sebesar 60.928 kepada Caleg Partai Golkar Dapil XI Jatim Zainudin Amali.
Dalam Pemilu Legislatif 2019 di Bangkalan, total perolehan suara Partai Geridra beserta Caleg menurut hitungan manual KPU Bangkalan sebanyak 265.230 suara. Dari angka tersebut, Nizar Zahro mendulang sebanyak 22.990 suara di Kabupaten Bangkalan.
Zainal Arifin memaparkan, pihaknya tidak pernah merubah apalagi memalsukan dokumen C1, DA1, DAA1, ataupun DB1. Data yang tertuang dalam DB1 bersumber dari DA1 dan DAA1 dalam kotak bersegel.
"Begitu juga dengan DAA1 yang naik ke DA1 berasal dari C1 berhologram yang berada dalam kotak bersegel," paparnya.
Untuk membuka kotak bersegel berisikan dokuken-dokumen itu, lanjut Zainal, pihaknya melibatkan Bawaslu dan Polres Bangkalan.
"Saat dokumen-dokumen itu kami keluarkan untuk kebutuhan alat bukti di MK, kami undang bawaslu dan polres," tegasnya.
Menurutnya, apa yang dituduhkan pihak pemohon terkait pemalsuan dokumen C1, pengurangan, dan penambahan perolehan suara adalah tidak bemar.
"Kami siap dilaporkan ke mana saja karena kami tidak melakukan pemalsuan C1," pungkas Zainal Arifin.