Berita Tulungagung
Mantan Napi Terancam kembali Dibui, Gasak ATM & Gadaikan Motor Wanita yang Dijanjikan akan Dinikahi
Mantan napi ini menggasak isi ATM perempuan yang dijanjikan akan dinikahinya, kemudian menggunakannya untuk foya-foya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Uang itu kemudian dipakai untuk foya-foya bersama temannya, sesama alumni Lapas Tulungagung.
"Sebelumnya tersangka ini pernah meminjam motor Honda Beat milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB," ungkap Priyo.
Widhy menggadaikan BPKB motor milik NH itu sebesar Rp 4 juta.
Kemudian motor dan STNK-nya juga digadaikan senilai Rp 1 juta.
Karena tidak bisa melunasi utangnya, Widhy menjual motor itu senilai Rp 13 juta.
• Awal Mula Kasus Pencabulan TR Terhadap Anak di Bawah Umur sebelum kembali Beraksi Lewat Media Sosial
Rincinnya, Rp 4 juta untuk melunasi gadai BPKB, Rp 1 juta menebus motor dan STNK, sisanya untuk bersenang-senang.
Dari rekam jejak kepolisian, Widhy pernah dipenjara selama 2 tahun karena mencuri sepeda.
Di dalam penjara, Widhy terlibat kasus pengeroyokan, sehingga dijatuhi hukuman selama 7 tahun.
"Kasusnya masih kami kembangkan, karena ada indikasi dia terlibat kejahatan di wilayah hukum lain," tutur Priyo,
Diduga Widhy bersama dua kawannya melakukan pencurian di wilayah Polsek Tulungagung.
Satu pelaku sudah ditangkap di Polrestabes Surabaya, dan satu pelaku lainnya kabur.
Widhy terancam kembali masuk penjara, karena penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipun, dengan ancaman maksimal 7 tahun. (David Yohanes)
• Anak yang Tewas Terpanggang di Kota Batu Lakukan Hal Tak Biasa ini dengan Temannya sebelum Meninggal