Oknum Dosen di Lampung Cabuli Mahasiswi, Pojokkan Mahasiswi di Ruang Dosen, Hingga Diberi Nilai E

Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa 23 Juli 2019.

Editor: Aqwamit Torik
moroccoworldnews.com
Oknum Dosen di Lampung Cabuli Mahasiswi, Pojokkan Mahasiswi di Ruang Dosen, Hingga Diberi Nilai E 

Oknum Dosen di Lampung Cabuli Mahasiswi, Pojokkan Mahasiswi di Ruang Dosen, Hingga Diberi Nilai E

Mahasiswi ini diduga dicabuli oknum dosennya sendiri saat sedang mengumpulkan tugas.

Mahasiswi sempat minta maaf saat dirinya tak tahu waktu pengumpulan tugas.

Saat berada di ruang dosen, oknum dosen ini kemudian melancarkan aksinya.

Bahkan, mahasiswi ini sempat terpojok, dan beberapa bagian tubuhnya dipegang oleh sang dosen.

Tak sampai di situ, nilai tugas korban juga diberi nilai E.

Berikut kronologi selengkapnya.

TRIBUNMADURA.COM - Seorang oknum dosen diduga cabuli mahasiswinya di Lampung.

Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa 23 Juli 2019.

Oknum dosen tersebut bernama Syaiful Hamali, warga Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame.

Bocah SD Dimarahi Lalu Diseret dari Kelas oleh Oknum Polisi, Ustazah Histeris, Sang Bocah Terguncang

Berawal dari Hobi, ASN di Sidoarjo ini Raup Keuntungan Belasan Juta Tiap Bulan Berkat Ayam Hias

Janda Muda Baru di Gresik Tembus 927 Orang Dalam Setengah Tahun, Didominasi Perempuan Usia 22 Tahun

Oknum dosen UIN Raden Intan saat memasuki ruang sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019). Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya di Lampung, Korban Terdesak hingga Pojok Ruang Dosen.
Oknum dosen UIN Raden Intan saat memasuki ruang sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019). Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya di Lampung, Korban Terdesak hingga Pojok Ruang Dosen. (TribunLampung/Hanif Mustafa)

Sang dosen diduga cabuli mahasiswinya berinisial EP.

Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.

Dilansir dari Tribun Lampung (grup TribunMadura.com ) Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan, ini merupakan sidang kedua.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved