Oknum Dosen di Lampung Cabuli Mahasiswi, Pojokkan Mahasiswi di Ruang Dosen, Hingga Diberi Nilai E

Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa 23 Juli 2019.

Editor: Aqwamit Torik
moroccoworldnews.com
Oknum Dosen di Lampung Cabuli Mahasiswi, Pojokkan Mahasiswi di Ruang Dosen, Hingga Diberi Nilai E 

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan tersebut mengagendakan keterangan saksi.

"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.

JPU Marinata membenarkan memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.

"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.

Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.

Kemudian, saksi korban bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar.

Lalu, saksi korban berkata kepada terdakwa,

Cewek Pendaki Disetubuhi Teman Agar Sembuh dari Hipotermia, Viral di Medsos, Basarnas Ikut Komentar

Hotman Paris Murka, Melihat Dua Orang Kaya Selama 1 Jam di Restoran Tidak Memberi Makan Babysitter

“Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul.”

"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.

Lanjutnya, di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri.

Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa,

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved