Bermula dari Aplikasi Hago, Video Mesum 10 Bocah Disebar Lewat WhatsApp, Orang Tua Mengadu ke Polisi

Dalam kondisi tersebut, sang pria meminta nomor ponsel yang tersambung dengan WhatsApp, kemudian mengajak chatting, dan video call mesum.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com
Bermula dari Aplikasi Hago, Video Mesum 10 Bocah Disebar Lewat WhatsApp, Orang Tua Mengadu ke Polisi 

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya, hingga 15 tahun penjara.

AAP diketahui sudah 10 kali melancarkan aksinya.

"Yang jadi target pelaku anak-anak di bawah umur. Para korbannya umurnya 15, ada yang 9 tahun," ujar Kombes Iwan Kurniawan.

Pelaku AAP lanjut Kombes Iwan juga kerap menyebarkan video kejahatannya ke grup WhatsApp (WA).

Tersangka diketahui dimasukkan ke grup WhatsApp yang anggotanya ratusan orang.

"Dari hasil rekaman (pornografi dengan korban anak), pelaku itu sempat dimasukkan ke grup WhatsApp. Kalau dilihat hasil penyidikan kita, membernya (anggota grup), 123 member," kata Iwan.

Namun, Iwan menyebut grup itu sudah tidak aktif lagi.

Meskipun demikian, dia memastikan pihaknya tetap menyelidiki terkait grup tersebut.

"Itu salah satu yang akan kita ungkap. Grup itu sudah nggak aktif dan saya koordinasi dengan FB dan kita akan angkat siapa saja yang ada di grup itu," ungkap Iwan.

6 Bulan Lalu Diresmikan Jokowi, Rusunawa Mahasiswa Mewah di Kampus STKIP PGRI Tulungagung Nganggur

Pria Mati Ternyata Hidup Lagi di Sampang Madura, Ditonton Banyak Santri, Diduga Jalani Ilmu Hitam

Asyik Selingkuh dan Bercumbu saat Suami Pulang ke Madura, Nur Aeni dan Rofii Dibacok Hingga Sekarat

Polisi juga tengah menyelidiki apakah pelaku melakukan pemerasan kepada korban dengan memanfaatkan video porno tersebut.

"Kami masih selidiki apakah ada pemerasan untuk korban untuk dapatkan keuntungan secara materiil, tapi sejauh ini belum," kata Iwan.

Sementara itu, aplikasi permainan online, Hago sudah melakukan pemblokiran terhadap pengiriman gambar dan nomor telepon setelah aplikasi ini digunakan oleh pelaku pornografi anak, AAP untuk mencari korban.

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Jadi, ketika orang meminta nomor handphone otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago," ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Antonius Malau.

"Hago memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor handphone difoto dan itu terblokir otomatis oleh sistem di Hago," tambah Antonius.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved