Berita Sumenep
Diduga Punya Ilmu Hitam, Pria Sumenep Ditembak Pembunuh Bayaran, Pengusutan Kasus Lebih dari Setahun
Seorang pria di Kabupaten Sumenep menjadi korban penembakan orang tak dikenal, pengusutan kasus sudah lebih dari setahun.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Seorang pria di Kabupaten Sumenep menjadi korban penembakan orang tak dikenal, pengusutan kasus sudah lebih dari setahun
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus penembakan terhadap Ibnu Hajar (49), warga Dusun Beringinan, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, akhirnya terbongkar.
Pengungkapan kasus penembakan korban ini dalam pengembangan penyidikan polisi selama lebih dari satu tahun.
"Setelah kami kembangkan dari kasus ini yang sudah sekitar tahun lebih, ternyata pelakunya kebetulan satu desa dengan korban dan sudah direncanakan sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto pada TribunMadura.com. Rabu (31/7/2019).
• Pemkot Surabaya Pastikan Pembangunan MRT Tetap Berlanjut Meski Ada Pergantian Wali Kota
Kasus penembakan korban diduga dilakukan oleh tiga orang, meski polisi baru menangkap dua pelaku sejauh ini.
Saat ini, polisi meringkus dua tersangka, yakni MD (38) warga Desa Essang dan NO (41), tetangga korban, sementara DPO berisinial K.
"Dua tersangka itu diamankan malam hari saat mereka berdua nonton kesenian tradisional (Lodrok) di wilayah Kecamatan Talango," jelas AKP Tego S Marwoto.
"Sedangkan untuk satu pelaku berinisial K masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang," tambah dia.
AKP Tego S Marwoto menjelaskan, tersangka MD dan NO berperan sebagai otak pelaku pembunuhan, sementara K merupakan eksekutor.
Ia menyebut, motif pembunuhan tersebut lantaran korban diduga memiliki ilmu hitam dan mempraktikkannya pada orang tua pelaku NO.
• 8 Unit Kandang Sapi Milik Warga Sampang Madura Terbakar, Dua Ekor Sapi Tewas Terpanggang Api
"Menurut mereka, keluarganya jadi korban si korban yang ditembak. Akhirnya mereka mengundang orang pembunuh bayaran untuk membunuh korban dengan imbalan uang Rp 15 juta," paparnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub. Pasal 338 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus kejahatan ini. Semoga dalam waktu dekat pelaku lain bisa terungkap," ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Ibnu Hajar ditembak orang tak dikenal Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 18.45 WIB.