Jokowi Buka Peluang FPI Izinnya Tak Diperpanjang, Bukan Karena Habib Rizieq, Tapi dari Dasar Berikut
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pemerintah semestinya hanya memperhatikan faktor-faktor hukum dalam perpanjangan izin
"Terkait dengan statement Bapak Presiden, kami hargai itu, tapi ini saya kira politis, bukan yuridis.
Ini kan sangat politis, bukan pertimbangan-pertimbangan hukum lain, yang lazim, normal, dan wajar," kata Sugito kepada Kompas.com (grup TribunMadura.com ), Senin (29/7/2019).
Sugito pun membantah bahwa FPI selama ini bertentangan dengan Pancasila.
Ia pun mempertanyakan pernyataan Jokowi tersebut.
Menurut Sugito, pernyataan Jokowi tersebut merupakan akibat dari aktivitas FPI yang kerap mengkritik pemerintah.
"Ini hak setiap orang untuk mengkritisi jadi jangan sampai beda pendapat, beda politik, beda pilihan terus itu menjadi alasan untuk tidak memperpanjang SKT-nya FPI," ujar Sugito.
Sugito menambahkan, pihaknya akan menghormati apa pun hasil perpanjangan izin FPI selama itu didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis, bukan politis.
"Kalau karena alasan tertentu kami tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri dan terbit suratnya, ya kami akan mem-PTUN-kan," kata Sugito.
• Pasangan Selingkuh Tewas Dibacok Orang Asing, Hidup Lagi setelah Diangkut Pakai Kantong Jenazah
• Menangi Kejuaraan Dunia Fortnite, Remaja 16 Tahun Bawa Pulang Rp 42 Miliar, Begini Kisah Suksesnya
Rekomendasi Kementerian Agama
Sugito mengatakan, pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat perpanjangan izin.
Menurut dia, rekomendasi Kemenag merupakan satu-satunya syarat yang belum dipenuhi.
"Saya sudah cek ke teman-teman, katanya sih masih tinggal satu, yaitu surat rekomendasi Kementerian Agama.
Yang lain sudah dilengkapi," kata Sugito.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.