Berita Tulungagung
Dua Emak-emak Pemilik Cafe Ternama ini Jual Anak-anak Layani Nafsu Lelaki di Pantai Prigi Trenggalek
Dua Emak-emak Pemilik Cafe Ternama ini Jual Anak-anak Untuk Melayani Nafsu Lelaki Hidung Belang di Pantai Prigi Trenggalek
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” sambung Tri.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan, ada eksploitasi kepada para pekerja di Cafe Diva.
Mereka setiap hari bertugas membuatkan minuman untuk pengunjung, menemani minuman keras dan melayani hasrat seksual pengunjung.
Para pekerja ini melayani hubungan seksual atas perintah Sri Lestari.
Rencananya para pekerja ini hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa.
Sri Lestari dan Lala akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.
“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Tri. (David Yohanes)