Berita Malang
Berikut Denda yang Harus Dibayarkan Jika Langgar Ambang Batas Kecepatan di Jalan Tol Pandaan-Malang
Polda Jatim akan memberikan tilang pada pengendara yang melaju di atas batas maksimal laju kendaraan di jalan tol.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polda Jatim akan memberikan tilang pada pengendara yang melaju di atas batas maksimal laju kendaraan di jalan tol
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satuan PJR Polda Jatim terus melakukan operasi di jalan tol guna menekan angka kecelakaan.
Baru-baru ini, Polda Jatim menggunakan alat yang dinamai speed gun untuk menindak pengendara bandel.
"Jadi angka kecelakaan di jalan tol ini salah satunya karena kecepatan," tutur Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Rabu (7/8/2019).
• Melaju Dengan Kecepatan 80 Km/Jam, Sedan Timor ini Terguling & Nyungsep di Jalan Tol Gempol-Pasuruan
"Supaya bisa dikurangi, maka kami lakukan operasi menggunakan speed gun," sambung dia.
AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, operasi menggunakan speed gun ini dilakukan diseluruh jalan tol yang ada di Jawa Timur, termasuk Tol Pandaan-Malang.
Jika ada kendaraan yang dinilai terlalu kencang, petugas bakal menembakkan peluru speed untuk mengetahui kecepatan sebenarnya.
Data terkait kecepatan itu, nantinya ditampilkan di drop box yang terinstall di ponsel android milik masing-masing anggota.
"Jadi pengendara tidak bisa mengelak karena kecepatannya sudah terekam," ucap AKBP Bambang S Wibowo.
• Keunggulan OPPO K3 Limited Edition di Indonesia, Ada Fitur Kamera Tersembunyi hingga Estetika Desain
Menurut AKBP Bambang Sukmo Wibowo, biasa proses tilang dilakukan setelah kendaraan keluar pintu tol.
Pembayaran denda menggunakan e-banking atau mobile banking.
"Tapi bukan kewajiban karena ada pilihan mengikuti sidang tilang," ucapnya.
AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, besaran denda yang wajib di bayarkan oleh pengendara mengikuti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 (5) jo pasal 106 (4) huruf g atau pasal 115 huruf a.
Dalam pasal itu disebutkan, pelanggaran batas kecepatan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Hasil uji laik fungsi Tol Pandaan-Malang memutuskan ambang batas kecepatan minimum adalah 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam.
• Tiket Masuk Gratis ke Taman Rekreasi Sengkaling UMM Bagi yang Bernama Agus, Tinggal Tunjukan KTP Aja