Jamailah Ingin Nikah Lagi, Susun Pembunuhan Berencana untuk Bunuh Suami, Selingkuhan Jadi Eksekutor

Namun belakangan ini terungkap bahwa otak pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Jamaliah sendiri. Jamiliah menyuruh seorang pria bernama Musliadi

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Serambinews dan Facebook)
Jamailah yang menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri 

Istri Ingin Menikah Lagi, Susun Pembunuhan Berencana untuk Bunuh Suami, Selingkuhan Jadi Eksekutor

TRIBUNMADURA.COM - Seorang istri tega menjadi otak pembunuhan berencana suaminya sendiri.

Bermula dari sang istri yang ingin menikah lagi, ia lalu merancang skenario untuk menghabisi nyawa suaminya.

Sang pembunuh tak lain adalah selingkuhan dari sang istri.

Mereka merencanakan pembunuhan seolah-olah sang istri menjadi korban perampokan.

Namun kejahatan keduanya terbongkar dan ditangkap polisi lalu diproses secara hukum.

Kediaman Pejabat Jatim Digeledah KPK, Gubernur Khofifah Indar Parawansa Menolak Berkomentar Banyak

Sisihkan Gaji dan Hasil Dagang Bunga, Polisi Asal Lamongan ini Bangun Rumah Pintar untuk Yatim Piatu

Pelajar SMK Tewas di Samping Motornya, Obat Pembunuh dan Potassium Ditemukan di Sebelah Jasadnya

Seorang pria bernama Jajuli (34) ditemukan oleh istrinya, Jamiliah (30), tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.

Jamaliah mengaku ketiduran saat menidurkan anaknya di kamar lain.

Namun belakangan ini terungkap bahwa otak pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Jamaliah sendiri.

Jamiliah menyuruh seorang pria bernama Musliadi untuk membunuh suaminya sendiri.

Kini Jamaliah harus terdiam saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau mengajukan banding.

"Silahkan bangun saudara terdakwa," kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon menutip dari Facebook Yuni Rusmini.

Jamaliah hanya terdiam kaku.

Melansir dari Serambinews.com (grup TribunMadura.com ) (7/8/2019), Ia baru merespon dan bangun dari tempat duduknya setelah hakim mengulangi permintaan sebanyak tiga kali.

Air matanya berurai membasahi pipi.

Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan permohonan Jamiliah kepada majelis hakim.

Jamiliah saat itu ingin "pikir-pikir dulu".

Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

Suaminya diketahui berprofesi sebagai pedagang es campur.

Setelah melalui serangkaian sidang pada Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.

Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

"Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis," ujar Taufik.

Rumah Pribadinya di Nginden Intan Surabaya Digeledah KPK, Kadishub Jatim Fattah Jasin Pilih Bungkam

Puan Maharani Ungkap PDIP Sudah Siapkan Nama-Nama yang Diusulkan Jadi Calon Menteri Jokowi-Maruf

Berangsur Membaik, 4 Pemain Arema FC yang Sempat Cedera Siap Diturunkan Lawan Persebaya Surabaya

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Musliadi dihukum penjara seumur hidup.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.

Petugas membawa Jamiliah.
Petugas membawa Jamiliah. (Serambinews.com)

Motif Jamaliah

Jajuli dibunuh di kamarnya.
Jajuli dibunuh di kamarnya. (Facebook Yuni Rusmini)

Sangat mengejutkan ketika berita seorang istri tega membunuh suaminya mencuat ke publik.

Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.

Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Musliadi.

Ternyata Jamaliah dan Musliadi sudah saling jatuh cinta.

Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.

Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.

Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.

Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, Musliadi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.

Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.

Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lamaran Berdarah, Berharap Bahagia Malah Berujung Maut, Satu Orang Meninggal, Polisi Beber Penyebab

Uki Resmi Pamit dari Noah, Terkuak Bagaimana Perlakuan Ariel Noah Kepada Uki dari Tahun 1998

 

Artikel ini telah tayang di Suar.id yang berjudul Ingin Menikah Lagi, Seorang Wanita Tega Menjadi Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri yang Berprofesi Menjadi Tukang Cendol

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved