Berita Lamongan

Sudah Beroperasi Selama Setahun, Obyek Wisata Gunung Mas di Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP

Sudah Beroperasi Selama Setahun, Obyek Wisata Gunung Mas di Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HANIF MANSHURI
Petugas Satpol PP menutup obyek wisata Gunung Mas di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (9/8/2019). 

Sudah Beroperasi Selama Setahun, Obyek Wisata Gunung Mas di Lamongan Ditutup Paksa Satpol PP

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Obyek wisata Gunung Mas di bukit kapur di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditutup paksa Satpol PP Lamongan.

Obyek wisata milik pribadi itu sudah beroperasi selama setahun.

Selama operasi, ternyata obyek wisata Gunung Mas tersebut, tidak dilengkapi izin, sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tutup karena obyek wisata itu tidak memiliki ijin," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Sapari kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), Jumat (9/8/2019).

Isti Taufik, sang pemilik usaha tidak memiliki 3 izin atau legalitas yang sudah ditetapkan. Diantaranya, izin pariwisata, lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Sapari, pemilik obyek wisata melanggar aturan karena tidak bisa menunjukkan legalitas itu.

Bukan berarti pemilik tidak bisa menunjukkan fisik legalitas karena masih diurus, tapi belum diurus izinnya sampai hari ini.

"Kita sudah tiga kali memberi surat. Namun tidak ada respon atau upaya segera mengurus izin," kata Sapari.

Pelajar SMK Tewas di Samping Motornya, Obat Pembunuh dan Potassium Ditemukan di Sebelah Jasadnya

Sisihkan Gaji dan Hasil Dagang Bunga, Polisi Asal Lamongan ini Bangun Rumah Pintar untuk Yatim Piatu

Kongres V PDIP di Bali Berdampak Perubahan Peta Koalisi dan Strategi Jelang Pilkada Serentak 2020

Pihaknya sebagai petugas penegakan Perda, mempunyai kewajiban untuk menindak tegas pelanggaran yang ada.

Lokasi wisata, tepatnya di pintu masuk ditutup dengan dipasang papan pengumuman, tulisa cat merah yang menyebutkan lokasi ditutup.

Papan segel penutupan itu bahkan dipasang kuat dengan cara dua tiangnya dicor.

Kalau pemilik obyek wisata sampai nekat membuka atau merusak papan penutupan itu, tegas Sapari, maka urusannya akan diserahkan ke penegak hukum, polisi.

Tapi, Sapari meyakini pemilik obyek wisata itu tidak sampai sajauh itu berani merusak papan segel.

Pasalnya, saat penutupan, Satpol PP sudah bertemu dengan Taufik, pemilik obyek dan diberikan pemahaman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved