Berita Sampang
Program Asuransi Nelayan Tak Diminati Nelayan Sampang Madura, Padahal ini Manfaat Jika Mengurusnya
Minat para nelayan di Kabupaten Sampang mengurus asuransi masih minim, berikut alasannya.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Minat para nelayan di Kabupaten Sampang mengurus asuransi masih minim, berikut alasannya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kabupaten Sampang mendapatkan jatah kuota dari sebanyak 700 asuransi nelayan dari Pemprov Jatim.
Namun, meski kuota asuransi nelayan terbilang banyak, minat para nelayan di Kabupaten Sampang mengurus asuransi masih minim.
"Sampai saat ini masih belum ada nelayan yang mengajukan asuransi," kata Kas Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sampang, Cholil, Selasa (20/8/2019).
• Polytron Luncurkan Cinemax Soundbar dengan Speaker Soundbar dan Subwoofer, Simak Keunggulannya
Cholil mengatakan, rendahnya minat para nelayan mengurus asuransi nelayan karena takut.
"Mereka takut, karena para nelayan memiliki pikiran dengan mengurus asuransi sama halnya dengan mengharapkan kecelakaan," ujarnya.
Padahal, sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016, asuransi nelayan berfungsi sebagai jaminan perlindungan atas risiko nelayan.
Cholil menjelaskan, nelayan yang ingin mengurus asuransi harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Untuk mengurusnya, nelayan diwajibkan memiliki kartu nelayan, berusia di atas 17 tahun dan maksimal 65 tahun, serta menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton.
• Madura United Vs Bali United, Asep Berlian Minta Rekan Timnya Waspadai Pergerakan Ilija Spasojevic
"Untuk hasilnya berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia)," jelasnya.
"Lalu Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan)," sambung dia.
Menurut dia, asuransi nelayan tidak hanya berfungsi untuk mengcover keselamatan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Namun, asuransi nelayan juga mencakup kecelakaan di luar yang terjadi pada nelayan.
"Per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan)," pungkasnya.
• Cuaca Buruk, Nelayan Pesisir Sampang Madura Mengeluh Tangkapan Ikan yang Semakin Berkurang