Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Ucapkan Siap Meski Sambil Menangis
Oditur memutuskan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan kepada Prada DP karena kasus pembunuhan dan mutilasi.
Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.
Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.
Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.
"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.
• Berstatus Terdakwa Kasus Jual Beli Tanah, Caleg Nasdem Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Gresik
• Penyebab Anak Injak Kepala Ibu Terungkap, Marah Tak Diberi Uang Makan di Luar, Viral di Instagram
Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password handphone.
Namun, Fera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.
Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Fera.
Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding.
Menurut dia, Fera sempat melawan dan mendorong terdakwa.
• Anak Injak Kepala Ibu karena Tak Diberi Uang Rp 10 Ribu, Sosok Sehari-Harinya Diungkap Kakaknya
• Lahan Bambu di Kelurahan Bugih Pamekasan Ludes Terbakar, Ada Warga Buang Puntung Rokok Sembarangan
Akan tetapi, Prada DP langsung mencekik dan membekap Fera hingga akhirnya meninggal.
"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.
Mengetahui korban tewas, Prada DP sempat kebingungan.
Ia akhirnya menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya hilang.
Namun, usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan
• Dinas PMD Jatim Siap Berhentikan Pendamping Desa yang Terbukti Punya 2 Jabatan atau Rangkap Jabatan
• Punya Tembok Setinggi 6 Meter, Lapas Kelas IIB Tulungagung sudah 3 Kali Dilempari Narkoba dari Luar