Guru Honorer Dimutilasi
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Guru Honorer Budi Hartanto Berlangsung Super Kilat
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Guru Honorer Budi Hartanto Berlangsung Super Kilat
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Guru Honorer Budi Hartanto di PN Kabupaten Kediri Berlangsung Super Kilat
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Sidang perkara pembunuhan dan mutilasi Budi Hartanto (28) guru honorer di Ruang Cakra Pengadilan Negeri / PN Kabupaten Kediri hanya berlangsung singkat sekitar 10 menit alias super kilat, Kamis (22/8/2019).
Sidang menghadirkan dua orang terdakwa, masing-masing terdakwa Azis Prakoso dan Aris Sugianto didampingi penasehat hukumnya Taufiq Dwi Kusuma dan Rekan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahmi Hary Nugroho, SH dengan anggota Mellina Nawang Wulan,SH dan Guntur Pambudi,SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) M Iskandar,SH dan Yanuar,SH.
Begitu sidang dimulai, kedua terdakwa Azis dan Aris diminta duduk di kursi terdakwa.
Sesuai rencana agenda sidang untuk mendengarkan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.
Hanya saja sewaktu ketua majelis hakim mempersilahkan penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaannya tidak memanfaatkan untuk melakukan pembelaan.
Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Namun sewaktu ketua majelis hakim menanyakan saksi yang akan dihadirkan, pihak JPU menyatakan tidak siap untuk menghadirkan saksi.
Seusai sidang JPU M Iskandar kepada Surya (Grup Tribunmadura.com) menyatakan sesuai agenda sidang pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
• Guru Honorer Dimutilasi Ternyata Pengusaha Muda, Inilah Daftar Bisnis dan Usaha yang Dikelolanya
• UPDATE TERBARU Kasus Guru Honorer Dimutilasi, Tiga Motif Guru Budi Dihabisi dan Sosok Pelakunya
Sehingga pihaknya tidak siap menghadirkan saksi.
Sementara Taufiq Dwi Kusuma ditemui usai sidang menyatakan tidak membacakan pembelaan di persidangan merupakan bagian dari strategi melakukan pembelaan kliennya.
"Memang sidang di pertama kami mengajukan eksepsi atau keberatan. Melihat situasi dan perkembangan terbaru saya mencabut pernyataan saya di sidang yang pertama tidak jadi mengajukan eksepsi," jelasnya.
Diungkapkan Taufiq, pembatalan untuk melakukan eksepsi sudah melalui kajian tim kuasa hukum.
"Keputusan itu bagian dari strategi kami melakukan pembelaan terdakwa," jelasnya.